Penangan Masalah Hukum Pemkab Ketapang Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Delikcom.com, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, Pemkab Kayong Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kamis (4/2/2021).

Kerja sama yang dibangun mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha, serta round tabel discussion dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Masyhudi SH MH.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan nota kesepakatan bersama atau MoU dilakukan oleh masing – masing kepala daerah, ketua DPRD Ketapang dan Kepala Kejaksaan Negeri, di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang.

Bupati Ketapang, Martin Rantan di kesempatan itu menyebut bahwa output dari kerjasama ini tentunya akan mendatangkan manfaat bagi kepentingan pembangunan di daerah, khususnya Ketapang dan Kayong Utara.

“Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan menyangkut hukum, tentu proses pembangunan akan menjadi terarah,” kata Martin Rantan.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengaku sangat menyambut baik kerja sama tersebut.
Dia menilai, kesepakatan itu merupakan langkah maju membangun perangkat kerja dan sinergitas secara kelembagaan.

“Terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing guna mewujudkan kepemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berwibawa,” sebut Kajati.

Menurtu dia, untuk mewujudkan dan mengsukseskanya dengan baik, perlu kegiatan bersinergi, berinteraksi, bekerja sama dan saling berhubungan satu sama yang lain serta saling melengkapi.

Karena itu, adanya pendandatangan kesekepakatan sangat tepat guna mengatasi hambatan atau rintangan yang kemungkinan akan timbul dalam penegakan hukum, maupun dalam Pemerintahan.

“Semua perlu kesamaan langkah dan pemahaman dalam menghadapi dan mencari jalan keluar yang efektif dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia berharap, kepada jajaran kejaksaan Ketapang agar benar – benar bisa mengawal dan menjaring sesuatu yang memiliki kaitan dengan masalah hukum. Kejaksaan Ketapang harus tampil dan bisa memberikan solusi tepat supaya tidak ada masalah dikemudian hari.

“MoU bukan hanya sebatas Nota Kesepakatan, tapi benar – benar bisa mengawal. Jika ada hal-hal krusial agar bisa kita diskusikan, supaya Bupati dan jajaran yang melaksanakan hal ini tidak ragu. Kita harus damping, bukan hanya angan – angan saja,” pungkasnya. (Wan)

Visited 57 times, 1 visit(s) today

Pos terkait