delikcom.com — PONTIANAK — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paris H. Husaien 2 Komplek Paris Royal Residence mulai pukul 07.30 Wib, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik Kejati Kalbar geledah sebuah rumah di Paris H Husen Dugaan kasus korupsi tata kelola pertambangan

Baca juga:WNA asal China inisial LX, terdakwa kasus tambang emas di Ketapang, kabur dari tahanan

Baca juga:Seorang pria inisial S,(35) diduga bandar narkoba diamankan Polsek Tumbang Titi

Saat pengeledahan Tim Penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dan langsung dibawa setelah selesai pengeledahan sekitar 10.30 wib, ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan analisa dan nantinya akan dilakukan proses penyitaan.
Tindakan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum, guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara dugaan korupsi dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta, SH.MH membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan lanjutan, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Baca juga:Kejati Kalbar tahan dua tersangka  Tpk pembagunan dana hibah Mujahidin 

Baca juga:Kajati Resmi Lantik Kajari Sanggau, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa hasil penggeledahan selanjutnya akan dianalisis dan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara di tahap selanjutnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan TPK Tata Kelola Pertambangan ini secara profesional dan objektif, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pontianak, 11 Februari 2026
Kasi Penkum Kejati Kalbar