Peran CSR Dalam Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Ketapang

Delikcom.com, KETAPANG – Semakin bertambahnya status positif maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di tengah Pandemi Covid-19 kabupaten Ketapang tentu menjadi kekhawatiran semua pihak akibat wabah Corona yang tidak ada tanda berakhirnya mahluk gaib tersebut sirna dimuka bumi kita ini.

Adapun Untuk Perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit dan aktif untuk dikabupaten Ketapang sesuai data lebih dari 60 an perusahaan belum lagi perusahaan sektor pertambangan dan lainya.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Organisasi dan Keanggotaan DPD NasDem Ketapang dan juga pemerhati sosial kemasyarakatan, Muhayan Siddik menilai dengan demikian elemen Perusahaan yang ada di kabupaten Ketapang mesti terlibat lansung ikut serta untuk melawan Covid-19.

“Melalui kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) , Hal ini merupakan perintah dalam Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Bahkan jika dikaitkan dengan Pasal 34 UU No.25 Th.2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah dapat mengenakan sanksi kepada perusahaan hingga pencabutan kegiatan usaha apabila perusahaan tersebut tidak perduli dengan warga sekitar yang termasuk dalam wilayah kawasan desa-desa binaan, terkait penanganan wabah Pandemi Covid-19 yang merajalela ini,” kata Muhayan, Rabu (13/5/20).

Menurutnya, TJSL adalah bagian dari tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, Lembaga, Sumber daya komunitas, termasuk juga komunitas lokal warga setempat.

“Kemitraan ini tidak bersifat pasif dan statis.
Kemitraan ini merupakan tanggung jawab bersama secara sosial antara stakeholders, sehingga secara komprehensif semua dapat terlibat dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) yang dialami para tenaga medis khususnya dan masyarakat pada umumnya dan kekurangan lainya, seharusnya menstimulasi perusahaan bergerak bersama pemerintah dalam rangka ikut serta melaksanakan kebijakan penanganan dan penanggulangan Covid-19, karena dalam TJSL, Perusahaan tidak lagi hanya melakukan tanggung jawab, tapi juga menjadi pemimpin dalam perubahan sosial yang tengah berlangsung akibat ganasnya Covid-19 yang melanda daerah kita ini.

“TJSL bukan hanya sebatas kedermawanan perusahaan dalam bentuk pemberian amal perusahaan semata melainkan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan kepatuhan perusahaan yang ada di kabupaten Ketapang ini dalam melaksanakan TJSL masih rendah dan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan TJSL masih kurang, maka kewajiban hukum (Legal Obligation) perusahaan untuk melaksanakan TJSL.

“Terkait dengan penanganan dan penanggulangan Covid-19 harus diingatkan oleh pemerintah. Bagi perusahaan yg tidak melaksanakan kewajiban TJSL tentu dikenakan sanksi sesuai aturan dan undang-undang dan bagi perusahaan yang telah berperan dan melaksanakan TJSL tentu diberikan penghargaan,” ungkapnya. (wan)

Visited 14 times, 1 visit(s) today

Pos terkait