Delikcom.com, KETAPANG – Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberlakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dijelaskan oleh Penjabat Sekda Kabupaten Ketapang Heronimus Tanam bahwa peraturan bupati tersebut masih dalam tahap sosialiasi kepada masyarakat, namun demikian jika tahapan sosialisasi dinilai cukup maka sanksi tegas akan segara diberlakukan.
“Peraturan Bupati nomor 36 itu juga disertai beberapa sanksi, pertama sanksi administratif, yang kedua sanksi sosial hingga denda Rp100 ribu,” ujar Heronimus Tanam, Jum’at (2/10/2020).
Saat ini Pemkab Ketapang juga telah rutin menggelar razia gabungan (Satpol PP dan TNI-Polri). Razia gabungan yang menyasar pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilaksanakan di berbagai titik lokasi.
“Sekarang itu hampir seratusan lebih pelanggar setiap kali razia itu dicatat indentitasnya. Ketika nanti razia kedua yang bersangkutan kembali terjaring itu baru kita lakukan sanksi tegas. Bisa didenda Rp100 ribu,” ucapnya.
Implementasi peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 ini tak hanya menyasar masyarakat umum, namun juga Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkerja di kantor pemerintahan.
“Ini bukan hanya untuk masyarakat umum, kita juga telah membuat surat edaran ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu juga akan kita lakukan razia ditempat,” tegasnya.
Ia pun berharap agar seluruh masyarakat dapat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menekan laju penularan Covid-19. (Wan)