Petani Ancam Tutup Pabrik Kelapa Sawit PT ASM

Delikcom.com, KENDAWANGAN – Sejumlah warga petani yang tergabung dalam Koperasi Agro Seriam Mandiri yang bermitra dengan perusahaan sawit PT.Agro Sejahtera Manunggal (ASM) di Desa Seriam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang mengancam akan menutup Pabrik Kelapa Sawit PT ASM anak perusahaan PT BGA setelah sebelumnya sejumlah petani tersebut sempat mendatangi Mapolsek Kendawangan pada Minggu (14/2/2021).

Kedatangan warga ke Mapolsek tersebut guna meminta aparat untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan dan dengan dua pengurus koperasi yang berseteru agar hak mereka seperti Sisa Hasil Kebun (SHK) selama hampir setahun untuk segera dibayarkan ke petani.

Bacaan Lainnya

Rencana penutupan PKS tersebut akan dilakukan sesegera mungkin oleh petani apabila polemik berkepanjangan dua pengurus koperasi Agro Seriam Mandiri belum akan berakhir karena akibat polemik dua kepengurusan koperasi tersebu berimbas pada pendapatan petani.

Menurut Saparudin warga Dusun Kertaraja Desa Kendawangan Kiri didampingi Ningam dan Atong pemuka masyarakat dan Demung Adat Desa Seriam mengatakan bahwa polemik berawal dari kepengurusan koperasi Agro Seriam Mandiri yang lama masa kepemimpinan Ulis mengesahkan sejumlah anggota petani plasma lebih dari jumlah anggota yang sudah ber SK Bupati berjumlah 660 petani, sehingga petani yang sudah memiliki SK tersebut merasa keberatan ketika SHK dibagikan kepada yang tidak memiliki SK.

” Jumlahnya mencapai ribuan bahkan SK tersebut dibagi tiga ada SK A, B dan C dengan pembagian yang berbeda ini awal timbul karancuan sehingga kami para petani plasma yang sudah mengantongi SK Bupati menggelar rapat luar biasa untuk mengganti pengurus yang lama, alhasil Zulkarnain terpilih menjadi ketua untuk memperjuangkan nasib petani plasma memperoleh haknya” timpalnya.

Lebih lanjut dikatakannya setelah memperoleh legalitas dan memenangkan kepengurusan Zulkarnain di tingkat Pengadilan Negeri Ketapang namun pihak pengurus koperasi lama yaitu Ulis naik banding sehingga berakibat dua periode SHK yaitu periode 20 dan 21.

” Milik petani di pending belum bisa dibagikan karena masih menunggu hasil kesepakatan dua kepemimpinan pengurus koperasi namun untuk periode 22 yang masih belum dibayarkan pihak perusahaan ke petani plasma koperasi Agro Seriam Mandiri dan berharap segera dibagikan kepada anggota koperasi yang mengantongi SK Bupati karena SK itulah yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” harap Udin.

Sementara itu Kapolsek Kendawangan AKP. Antonius Trias Kuncorojati, SH, S.I.K berharap warga petani plasma anggota koperasi Agro Seriam Mandiri untuk menahan diri jangan berbuat anarkis berikan waktu pihak Polsek untuk berusaha mempertemukan dua kubu kepengurusan koperasi agar ada kesepakatan guna mencari solusi yang terbaik.

“Beri kami waktu supaya bisa mempertemukan dua kubu kepengurusan koperasi untuk mencari solusi yang terbaik agar hak para petani seperti SHK segera dibayarkan” tandasnya.

Dihubungi secara terpisah pada Minggu (14/2) kemarin, Eko Budi Purnomo dari Manajemen PT BGA melalui pesan singkat Wathsaap mengatakan bahwa pihak perusahaan tetap akan menyalurkan dana SHK periode 22 milik petani itu cuma yang menjadi masalah dengan dan kepada siapa dana itu akan diserahkan karena dinilai masih adanya dualisme kepemimpinan.

“Saya berharap ada kesepakatan diantara mereka agar bisa bertanggungjawab menerima dana SHK periode 22 untuk segera dibagikan ke petani atau anggota koperasi tanpa ada saling tuntut menuntut, semoga ada kesepakatan dari kedua pengurus koperasi tersebut tanpa harus menunggu banding”, pungkasnya. (Fendi,S)

Visited 399 times, 1 visit(s) today

Pos terkait