Polisi Tangkap Pemilik Sabu Seberat 57 Gram

Delikcom.com, Ketapang – Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) Polres Ketapang mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial MS (28) yang diduga menyimpan dan atau menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jalan Pertanian Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalbar, Kamis (10/6) sekira Pukul 19.00 wib.

Kapolres Ketapang melalui Kasat narkoba IPTU Anggiat Sihombing, S.H., menyampaikan bahwa atas informasi yang didapat anggota Polsek Matan Hilir Selatan, pada saat penangkapan pelaku pengedar narkoba sebelumnya di TKP di sebuah warung yang terletak di Jalan Rahadi Ismail Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang terhadap tersangka DS.

Bacaan Lainnya
Barang bukti diduga jenis sabu seberat 57, 24 gram

” Pada saat dilakukan interogasi terhadap DS dijelaskan bahwa shabu yang dimilikinya saat di tangkap, diperoleh atau di beli dari tersangka MS. Kemudian anggota Polsek Matan Hilir Selatan melakukan penangkapan tersangka MA dirumahnya,” jelas IPTU Anggiat Sihombing, Minggu (13/6).

Ditambahkannya, Saat didatangi petugas, tersangka MS berada didalam kamarnya dan sedang menyembunyikan sejumlah barang bukti dibawah kursi. Petugas pun langsung menggeledah badan tersangka serta ruangan kamarnya yang disaksikan perangkat RT setempat.

” Saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 31 Kantong klip Bening Berisi Serbuk Atau kristal warna Putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan Rincian 30 kantong klip bening berukuran kecil dan 1 kantong klip bening berukuran besarbesar dengan berat total keseluruhan 57.24 gram bruto,” paparnya.

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa Satu Buah Bong, Satu Buah Korek Api, Satu Buah Timbangan Digital dan Satu buah dompet warna hitam berisikan Uang Tunai Rp.12.125.000,-

” Kini Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut, kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Anggiat Sihombing. (wan)

Visited 222 times, 1 visit(s) today

Pos terkait