Polres Sambas Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

DELIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya di tepi jalan Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan memesan sabu melalui informan kepada RE. Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas langsung bergerak ke titik yang telah ditentukan.
”Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Menyadari kehadiran polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke arah parit. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi satu paket plastik klip yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 14,32 gram. Petugas langsung mengamankan RE beserta barang bukti ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,”jelas AKBP Sugiyatmo dikutip pada Kamis 6 Maret 2025.
Kapolres Sambas, menegaskan, tersangka RE diduga kuat merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
”Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sambas,”pungkasnya.





