DELIK.COM – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga pedagang minuman keras (miras) tanpa izin Operasi Pekat Kapuas 2025 di wilayah Kota Pontianak, Selasa (05/03/2025) pukul 23.11 WIB.
Para pelaku yang merupakan Pemilik Toko ( DS), Penaggungjawab toko (JN)  dan karyawan toko (PS) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Toko  VIP ONE SHOP di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, serta di kawasan Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara.
Sebanyak 331 botol minuman keras berakohol dengan berbagai jenis dan kadar alkohol yang berbeda juga turut di sita.
Kemudian, 1 orang ditetapkan sebagai TSK  atas nama DN sebagai pemilik Toko VIP ONE SHOP dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai merek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Wawan Darmawan dikutip pada Kamis 6 Maret 2025.
Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras ilegal dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak. (*)