Delikcom.com, KENDAWANGAN – Kembali jajaran Polsek Kendawangan Polres Ketapang berhasil mengungkap berbagai modus kejahatan diantaranya adalah Curanmor dalam hal ini petugas telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka sekaligus dengan barang buktinya.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias Kuncorojati. SH.SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kendawangan IPDA Made Adnyana.SH dalam jumpa pers di halaman Mako Polsek Kendawangan, Jum’at (26/2).
AKP Antonius memaparkan bahwa pengungkapan sindikat curanmor berawal dari pengaduan saudara Suryadi (50) warga Desa Banjar Sari pada Sabtu (6/2).
” Pelapor datang ke Polsek Kendawangan untuk melaporkan bahwa telah terjadinya pencurian sepeda motor miliknya yang terjadi di dermaga penyeberangan Sekawan di dusun Bandaran Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan,” kata Kapolsek Kendawangan, Jum’at (26/2/21).
Kapolsek menambahkan, atas dasar laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Kendawangan IPDA Made Adnyana SH bersama beberapa anggota Polsek Kendawangan melakukan penyelidikan diseputaran wilayah hukum Polsek Kendawangan,” tambahnya.
” Hasil dari penyelidikan Tim yang dipimpin Kanit Reskrim itu mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor pelapor. Ketika dilakukan pemeriksaan fisik dan ternyata cocok dengan sepeda motor pelapor,” terang AKP Antonius.
Lebih lanjut AKP Antonius memaparkan, selanjutnya Tim mendapat informasi mengenai terduga pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Fd (21), As (35) dan Aa (35) sekitar pukul 20.00 Wib, Senin (22/2).
” Dari hasil pengembangannya itu keesokan harinya (23/2) sekitar pukul 06.00 Wib pagi, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HS (37) Warga Desa Mekar Utama yang diduga merupakan otak pelaku utama. Selanjutnya pada (25/2) pada pukuk 01.00 Wib dini hari kembali dilakukan penangkapan terhadap Fe (36). Semua pelaku diketahui beralamat di Desa Kendawangan Kiri. Dari kelima tersangka petugas berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yaitu 3 buah unit sepeda motor jenis Honda Beat satu unit jenis Yamaha KLX dan satu unit jenis Yamaha Mio Soul, kini kelima tersangka tersebut yang merupakan sindikat curanmor di wilayah Kecamatan Kendawangan bersama barang buktinya digelandang di Mapolsek Kendawangan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Kelima tersangka itu akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara”, paparnya.
Secara terpisah, Pj Kepala Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Hartono mengatakan apresiasinya atas kinerja Kapolsek Kendawangan beserta Kanit Reskrim Polsek Kendawangan dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus sindikat curanmor di wilayah Kecamatan Kendawangan.
Diceritakannya bahwa dirinya juga pernah kecurian sepeda motornya pada pertengahan bulan Juni 2020 yang lalu saat itu motornya sedang terparkir di depan salah satu warung kopi dan berkat kerja keras Kapolsek Kendawangan beserta jajarannya akhirnya sepeda motor KLX yang merupakan motor dinas hibah dari Dinas Kehutanan untuk Pemerintah Desa Mekar Utama untuk keperluan patroli Karhutla bisa ditemukan.
” Meski fisik motor tersebut sudah banyak dimodifikasi terutama warna cat dan stikernya, yang penting barangnya bisa ditemukan. Sekali lagi kami ucapkan banyak terimakasih kepada Kapolsek Kendawangan beserta jajarannya, Bravo Polsek Kendawangan!” pungkasnya. (Fendi’s)