Delikcom, TEBAS – Polsek Tebas Polres Sambas amankan MF (18) warga Desa Matang Labong Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur (SU) yang masih berusia 7 tahun di sebuah warung di Dusun Ramin Condong Desa Matang Labong Kecamatan Tebas, Sabtu (4/4/20).
Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo Melalui Kapolsek Tebas AKP Jami’ad, S.H mengaku bahwa dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada dikediamannya sendiri.
” Perbuatan pencabulan diketahui orangtua korban ketika anaknya pulang dari berbelanja di warung milik pelaku dalam keadaan menangis. Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa dirinya dilakukan tidak senonoh oleh pelaku,” jelas AKP Jami’ad, Selasa (7/4).
Ia menambahkan, korban mengaku bahwa pelaku telah membuka celana dan celana dalam kemudian pelaku memegang kelamin korban lalu menempelkan dan menggosok-gosokan alat kelaminnya melalui arah belakang korban, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada bagian luar kelaminnya.
” Atas dasar laporan orang tua korban kemudian pelaku berhasil ditangkap di rumah kediamannya tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek tebas untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 UU.RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU.RI no.23 Th 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (wan)