PT BNM, USP FAP Kecamatan Jelai Hulu Dinilai Penuh Masalah

Delikcom.com, Jelai Hulu – Warga kecamatan Jelai Hulu kabupaten Ketapang keluhkan carut marutnya perusahaan kelapa sawit dan koperasi yang dinilai banyak masalah.
Satu diantara warga dari desa Periangan, I Ketut Wirata yang juga anggota petani plasma mandiri dibeberapa koperasi perkebunan kelapa sawit menyatakan bahwa dari Empat perusahaan kelapa sawit yang bermitra dengan masyarakat ada Tiga perusahaan yang bermasalah.
” Tiga perusahaan perkebunan yang bermasalah yaitu PT Bangun Nusa Mandiri (BNM), PT Umekah Sari Pratama (USP) dan PT Falcon Sari Persada (FAP). Selain itu koperasi yang dianggap bermasalah yaitu Koperasi Perkebunan Raya Bataduh, Koperasi Bumi Sentosa Jaya, Harapan Maju Lestari dan Koperasi Maju Karya Bersama,” kata Ketut Wirata melalui pesan WA nya, Rabu (6/9/2023).
Diterangkannya, sudah lebih dari 10 Tahun Masyarakat petani plasma diberikan dana talangan sebagi bentuk pinjaman oleh pihak Perusahaan. Permasalahan ini terjadi karena ingkar janji perusahaan itu sendiri maupun di pengurus Koperasi nya.
” Seperti halnya PT BNM dengan koperasi perkebunan Raya Bataduh Masalah yang terjadi yakni, pertama, Perusahaan sudah 15 tahun baru bisa membangun kebun masyarakat seluas 320 ha dari luas 500 ha kebun plasma. dan diperparah lagi kebun nya belum bersertifikat baik SHM atau HGU. Kedua, tersebar isu bahwa pihak perusahaan memberikan dana ke pengurus koperasi sebesar Rp. 1,650 Milyar tanpa ada penjelasan ke petani untuk apa uang tersebut. Ketiga, Rapat Akhir Tahun (RAT) yang menjadi tempat untuk menyampaikan suara dan berdialog serta pengambilan keputusan tertinggi tidak di jalan kan oleh pengurus koperasi itu sendiri” terang Wirata.
Ditambahkannya, lain lagi cerita yang terjadi di PT USP dan PT. FAP masalah yang terjadi di PT tersebut yang bermitra dengan tiga Koperasi juga terdapat masalah seperti :
1. Lahan plasma di HGU kan kedalam HGU inti, sehingga tidak ada kekuatan Hukum bagi masyarakat sebagai bukti atas kepemilikan kurang lebih 1500 ha kebun plasma.
2. Dari tahun tanam 2009 kebun plasma baru diperhitungkan hasil kebun plasma pada tahun 2021. sementara hasil kebun pada masa pembangunan kebun sampai Tahun 2020 (akad kredit) tidak dibagikan kepada masyarakat petani plasma.
3. Biaya pembangunan kebun yang menjadi beban hutang bank petani kebun sebesar Rp. 117.000.000 perhektar sesuai penjelasan manager kemitraan, Frangki Sitanggang. Dua kali lipat lebih besar dari SK DIRJENBUN tentang biaya maksimum pembangunan kebun masyarakat.
4. Sampai saat ini masyarakat petani hanya diberi pinjaman sebesar Rp.130.000 perhektar per bulan yang dibayar kan tiga bulan sekali .
5. Mirisnya pengurus koperasi tidak membayar kan sejumlah uang pinjaman dari pihak perusahaan kepada masyarakat petani plasma dari bulan Januari sampai dengan Juni 2023.
6. Lahan masyarakat bahkan pekarangan masyarakat masuk dalam HGU Perusahaan sehingga masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat Tanah HAK miliknya diprogram PTSL dari Pemerintah.
7. Masyarakat hanya jadi penonton karena lapangan kerja sebagian besar di isi oleh pihak luar daerah yang katanya kebih kompeten.
” Dengan adanya masalah seperti ini akan menimbulkan permasalahan serta konflik sosial di masyarakat itu sendiri sehingga banyak masyarakat tersandung kasus. Saya berharap dari kejadian ini saya memohon kepada para pemangku kepentingan Instansi terkait, DPR dapat memberikan solusi terkait persoalan yang ada agar kita semua terkusus para petani plasma bisa sejahtera dan dapat menikmati hasil kebun plasma secara maksimal sesuai dengan moto dari para investor ketika mau masuk ke daerah kita, harapan saya agar semua pihak ikut sama sama memikirkan serta mengambil tindakan nyata guna menyelesaikan persoalan persoalan yang sudah saya uraikan,” pungkasnya..
(Alosius Hardono.SE)




