Delikcom.com, Ketapang – Mewakili Sekretaris Daerah Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. H. Darma, M.Pd., Memimpin Rapat Koordinasi Penilaian Penerapan Aplikasi SRIKANDI, pada Senin (19/02/2024) bertempat di Ruang Rapat Kantor Arsip Daerah Kabupaten Ketapang.
Tujuan dari penilaian Penerapan Aplikasi SRIKANDI ini adalah :
1. untuk mewujudkan pemerintahan dengan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan Kearsipan Dinamis berbasis Elektronik sesuai Instrumen Kearsipan;
2. Mendorong satuan Kerja dalam melakukan aktifitas korespondensi melalui aplikasi SRIKANDI;
3. Mengukur kemampuan ASN dan mengevaluasi penerapan Aplikasi-Aplikasi pada Satuan Kerja.
Dengan indikator penilaian sebagian berikut :
1. User/Admin Satker :
– Struktur Organisasi ( Bagan SOTK) ;
– Pengguna / User ;
– Mutasi / Rotasi.
2. User / Admin Tata Usaha :
– Penomoran Otomatis;
– Registrasi Naskah Masuk (Manual);
– Jumlah Surat Keluar.
3. User / Pejabat Struktural :
– Verifikasi Naskah Keluar;
– Proses TTE;
– Proses Tindak Lanjut.
Penilaian Penerapan Aplikasi SRIKANDI akan dilaksanakan pada bulan Februari minggu ke-empat Tahun 2024 sampai dengan bulan Maret 2024.
Adapaun yang menjadi objek penilaian adalah 20 Kecamatan di Kabupaten Ketapang dan 28 Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemda Ketapang.
(Wan)