Delikcom.com, Ketapang – Tim Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap seorang Warga Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang berinisial MA (27) karena di duga telah merampas sebuah hand phone milik seorang warga di Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Dalam, Minggu (16/05/2021) Pukul 23.00 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menerangkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan Korban bernama Herman Williem ( 45 ), warga Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan.
“ Benar bahwa kita telah mengamankan seorang oknum warga berinisial MA yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian sebuah handphone ” Ujar AKP Primastya, S.I.K, Senin (17/5).
Dilanjutkannya, bahwa pada hari minggu (16/5) sekira pukul 20.00 wib, anak korban yang bernama Christian William meminjam Handphone milik korban jenis VIVO tipe V2022 warna Gravity Black untuk bermain game di teras rumah.
” Sekira pukul 21.00 wib, Datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Matic bewarna hitam, yang tidak dikenal anak korban, dengan modus berpura pura menanyakan alamat seseorang, pelaku langsung merampas handphone dari tangan anak korban dan langsung melarikan diri,” jelasnya.
Primastya menambahkan, Mengetahui hal itu, Korban langsung membuat laporan ke Polres Ketapang. Tim Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan pasca mendapat laporan tersebut. Upaya penyelidikan berhasil setelah petugas mendapatkan informasi dan ciri ciri pelaku. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyita sebuah handphone dari tangan pelaku yang ciri ciri serta nomor imei handphone identik dengan handphone milik korban.
” Kini pelaku beserta barang bukti sebuah handphone jenis VIVO tipe V2022 warna Gravity Black dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi KB 6946 GI warna hitam, telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Ketapang. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya.
(wan)