Delikcom.com, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE., M.Si, memimpin Rapat Persiapan Pelepasan dan Keberangkatan Calon Jama’ah Haji Ketapang, Kamis (08/06/2023) diruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Wabup dalam kesempatan tersebut mengatakan jumlah Calon Jama’ah Haji (CJH) Kabupaten Ketapang pada tahun ini berjumlah 239 jama’ah di tambah dengan 2 petugas total berjumlah 241.
“Jumlah CHJ berkurang dikarenakan 1 jama’ah haji tidak dapat diberangkatkan di karenakan sakit, terkini jumlah yang akan diberangkatkan ke tanah suci Mekkah berjumlah 240,” jelasnya.
Wabup menjelaskan jama’ah haji akan berangkat pada senin, tanggal 19 Juni 2023 dan akan di lepas di rumah jabatan pendopo Bupati Ketapang, menuju ke bandara Rahadi Oesman.
Keberangkatan CJH tersebut di katakan Beliau dibagi empat kali penerbangan yang diperkirakan waktu penerbangan pada jam tujuh, jam Sembilan, jam sebelas dan jam satu siang.
“Setelah sampai di Bandara Supadio Pontianak, CJH Ketapang akan di fasilitasi mengunakan BIS menuju ke Hotel Orchard Pontianak,” terangnya.
Selanjutnya Wabup juga menerangkan, pada Selasa, 20 Juni 2023, CJH Ketapang bergabung bersama CJH dari Kabupaten lainnya, di rencanakan akan dilepas oleh Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum., dengan di bagi 2 kali penerbangan pada Kelompok Terbang (Kloter) 31 menuju Embarkasi Batam.
“Dari Embarkasi Batam, Bandara Udara Internasional Hang Nadim, CJH Ketapang akan dilepas berangkat menuju ke Madinah, pada Rabu, 21 Juni 2023, ucapnya.
Dengan tingginya jumlah lansia CJH Kabupaten Ketapang, Wabup menghimbau kepada seluruh jama’ah untuk menjaga kesehatan.
“Saya berpesan kepada petugas terkait untuk memperhatikan kesehatan jama’ah pada saat keberangkatan hingga ibadah di tanah suci Mekkah, salah satunya persiapan bagi jama’ah yang menggunakan kursi roda,” harapnya.
Untuk diketahui dari jumlah total keberangkatan calon jama’ah haji dari Kabupaten Ketapang pada tahun 2023, terdiri dari 109 pria dengan persentase 45,42%, wanita berjumlah 131 dengan persentase 54,58%,.
Sedangkan pada kelompok umur terbagi kurang dari 40 tahun berjumlah 13 jama’ah dengan nilai persentase 5,42%, dan pada umur antara 40 sampai 49 tahun berjumlah 54 jama’ah dengan persentase 22,50%, dan selanjutnya diantara umur 50 sampai 59 tahun berjumlah 87 jama’ah dengan nilai persentase 36,25%, sedangkan pada kelompok umur jama’ah lebih dari 60 tahun berjumlah 86 jama’ah atau 35,83%.
(Wan)