Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Warga Semantun Diamankan Polsek Jelai Hulu

Delikcom.com, JELAI HULU – Dua orang warga Desa Semantun Kacamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, inisial DS (34) dan alias DG (23) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan persetubuhan secara bergantian terhadap Bunga (Bukan nama sebenarnya – red) berusia 17 tahun pada bulan Agustus 2020 yang lalu.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Jelai Hulu AKP Jami’ad, SH membenarkan telah mengamankan DS dan DG atas laporan keluarga korban yang disetubuhi oleh kedua pelaku tersebut.

Bacaan Lainnya

” Penangkapan dilakukan terhadap kedua pelaku karena diduga telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan atau setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan ,atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat(1) dan (2) dan atau pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D dan 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar AKP Jami’ad, SH, Sabtu (24/10).

Putra kelahiran Selakau Kabupaten Sambas yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Tebas ini melanjutkan, berdasarkan keterangan pelapor pada awalnya korban diberitahu oleh DG bahwa sedang ditunggu pacarnya di salah satu bangunan rumah walet milik PT.

” Setelah korban pergi ke rumah walet milik PT ternyata pacar korban tidak ada yang ada hanyalah DG dan DS Selanjutnya diberitahu bahwa pacarnya berada di pondok ladang milik sdr AY. kemudian mereka pergi ke pondok ladang tersebut dan juga acaranya korban tidak berada disana,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut AKP Jami’ad mengatakan, selanjutnya Terlapor mengajak korban minum minuman keras. Setelah korban dalam keadaan kurang sadar kedua pelakuĀ  menyetubuhi korban secara bergantian dan setelah melakukan persetubuhan tersebut korban diantar ke rumah walet milik PT dan korban pulang kerumahnya.

” Setelah beberapa Minggu kemudian bibik korban merasa curiga atas perilaku korban yang nampak murung dan tidak seperti biasanya kemudian menanyakan masalah yang dihadapinya. Korban akhirnya menjelaskan perihal yang dialaminya kepada bibiknya bahwa dirinya telah di setubuhi oleh DS dan DG. Mendengar penjelasan dari korban pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelai Hulu untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Jami’ad yang baru dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Jelai Hulu.

Atas laporan tersebut pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap kedua pelaku sebanyak dua kali namun pelaku tidak datang memenuhi panggilan.

” Sudah kita lakukan melalui surat panggilan kepada kedua pelaku namun mereka tidak datang karena melarikan diri ke Kalimantan Tengah. Dan ketika dilakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya akhirnya mereka datang dan merasa bersalah juga siap menerima proses hukum,” ungkap AKP Jami’ad, SH.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 81 ayat(1) dan (2) dan atau pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D dan 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara Mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolsek Jelai Hulu, AKP Jami’ad, SH menghimbau agar masyarakat selalu waspada bahwa kasus cabul atau perlindungan anak biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal walau melakukan senang sama senang atau hanya menyentuh tidak sampai melakukan itu sudah memenuhi unsur karena korban masih dibawah umur. (Wan)

 

Visited 213 times, 1 visit(s) today

Pos terkait