Delikcom.com, KENDAWANGAN –
Setelah melalukan berbagai upaya perundingan untuk mencari solusi antara Dua kubu pengurus koperasi yang bertikai, akhirnya pada Kamis (18/2) bertempat di Kantor Koperasi ASM (Agro Seriam Mandiri) Desa Seriam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang telah dilakukan kesepakatan antara kedua belah pihak pengurus koperasi yang bertikai dan memutuskan siapa yang berhak membagikan SHK milik petani.
Pertemuan kali ini dihadiri Forkopimcam Kendawangan, perwakilan PT Agro Sejahtera Manunggal (ASM) dan Pj Kepala Desa Seriam. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan 5 kesepakatan.
Ardianto F.Kotta Pj Kades Seriam ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa hasil dari pertemuan terkait pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) sudah dihasilkan dengan 5 point kesepakatan.
” Ada 5 kesepakatan yang dalam pertemuan tersebut yaitu, point pertama adalah Pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) akan dibagikan oleh saudara Ulis Cs serta didampingi Saudara Zulkarnain, Abdul Hamid, Sahrian dan Julianto, kedua, Pembagian SHK akan dicairkan pada tahap 20, 21 dan 22. Ketiga, Pembagian SHK akan dibagikan secara bertahap terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021 mendatang sampai selesai bertempat di Kantor Koperasi Agro Seriam Mandiri di Desa Seriam,” jelas Ardianto, Jum’at (19/2).
Ardianto melanjutkan bahwa untuk point keempat adalah yang akan menerima SHK sebanyak 660 petani sesuai SK Bupati dengan syarat membawa KTA dan KTP dan tidak dapat diwakilkan, sementara untuk tahap 21 diwajibkan untuk membawa Berita Acara (BA) pembebasan lahan untuk tujuan memverifikasi keabsahan kepemilikan. Kelima, Rapat Anggota Tahunan Koperasi akan dilakukan pada pertengahan bulan Maret 2021 (dibatalkan tidak masuk dalam poin perjanjian kesepakatan).
” Selanjutnya kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Ulis dan Zulkarnain serta disaksikan oleh tiga orang saksi termasuk DAD,” tuturnya.
Ditambahkannya dalam pertemuan kesepakatan itu juga dihadiri lebih dari 20 orang yang menandatangani absen dan masing masing perwakilan baik koperasi, perusahaan dan Forkopimcam Kendawangan mendapat salinan BA Kesepakatan sebagai pedoman.
Dihubungi secara terpisah Sukiman perwakilan dari PT ASM anak perusahaan PT BGA mengatakan dengan hasil kesepakatan ini diharapkan berakhirnya perselisihan dalam rumah tangga atau didalam organisasi Kopbun ASM sehingga tidak menghambat pembagian hak petani plasma berupa SHK tahap 20.21 dan 22 yang seharusnya segera dibagikan.
Ditambahkannya ada poin poin penting yang disepakati kedua belah pihak yang paling menarik adalah mengesampingkan kasus hukum dan mengedepankan hak petani plasma.
” Kami atas nama perwakilan PT ASM yaitu Eko Budi Purnomo selaku Head Partnership beserta Sukiman selaku Corporite Affair Specialis dan Staff Suport & Operasional, mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda, Forkopimcam, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, pengurus Koperasi dan pihak pihak terkait yang selama ini ikut aktif mengawal, mendampingi dan membimbing kepada mitra PT ASM dalam membangun perekonomian serta mengkondisikan sosial yang kondusif,” tukasnya. (Fendi,S)