Delikcom.com, PONTIANAK – Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat telah berhasil menangkap Dua Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03 – B/I/RES.1.8/2021/Kalbar/Resta/Polsek Pontianak Barat tanggal 02 Januari 2021.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Eko Mardianto, S.I.K, MH membenarkan bahwa Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat telah berhasil meringkus Hamdi (55) dan Heri (41) yang diduga telah melakukan pencurian Satu unit Dinamo las pada hari Rabu (30/12/20) sekitar pukuk 13.00 Wib Jalan Kom Yos Sudarso Gang Tri Putri Ujung Laut Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.
” Setelah menerima Laporan dari korban, Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa Saksi – Saksi serta melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu (2/1/21) sekira pukul 13.00 WIB, Team mendapatkan informasi bahwa yang diduga Pelaku diketahui bernama Hamdi dan Heri,” jelas Kompol Eko Mardianto.
Eko melanjutkan, Setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku, pada pukul 14.15 WIB, Team mendapatkan informasi bahwa Sdr Heri sedang berada di salah satu Warung Jalan
Kom Yos Sudarso Pontianak Barat.
” Mendapatkan informasi demikian Team bergegas menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan Sdr Heri. Setelah dilakukan introgasi singkat Sdr Heri mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian bersama rekannya bernama Hamdi dan pada saat itu diketahui Hamdi sedang berada dirumahnya. Kemudian Team langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Barang Buktinya,” paparnya.
Kompol Eko Mardianto menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari Hamdi bahwa dirinya telah melakukan pencurian bersama Heri. Kemudian Hamdi juga mengakui bahwa dirinya dalam perkara ini bertugas membongkar dinamo yang ada didalam genset las tersebut menggunakan obeng, yang dibawanya sedangkan Heri bertugas sebagai penjaga Hamdi pada saat melakukan aksinya. Dan hal itu dibenarkan oleh Heri.
” Setelah berhasil diamankan selanjutnya kedua pelaku beserta dengan Barang Bukti berupa Satu unit Dinamo las beserta satu buah obeng dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Pengembangan. Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun,” ungkapnya. (wan)