Terdakwa Kasus Korupsi Sumur Pantek Divonis 4 Tahun Penjara

Delikcom.com, KETAPANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015, Hendri Sibuea divonis dengan hukuman penjara 4 tahun serta denda 200 juta, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Senin (21/9) sore.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan kalau telah dilakukan sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan sumur pantek di Distanak Ketapang tahun anggaran 2015 lalu.

Bacaan Lainnya

“Benar pada Senin 21 September sekitar pukul 15.30 WIB, telah dilakukan sidang vonis atas terdakwa Hendri Sibuea yang mana amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda 200 juta kepada terdakwa,” katanya, Selasa (22/9) pagi.

Agus menjelaskan, sesuai putusan hakim, Kurungan penjara terhadap terdakwa bertambah 4 bulan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda sebesar 200 Juta Rupiah. Selain itu juga terdakwa dibebankan membayar uang pengganti akibat kerugian negara yang dinikmati olehnya yang mana uang pengganti tersebut telah dititipkan terdakwa sebesar Rp 504 juta ke kas daerah bersama dengan uang Rp 158 juta yang merupakan pengembalian kerugian negara dari beberapa kontraktor yang turut mengerjakan proyek sumur pantek tersebut.

“Barang bukti uang yang telah dititipkan ke kas daerah dirampas untuk negara. Untuk terdakwa sendiri masih dilakukan penahanan yang mana masa tahanan terdakwa dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani,” terangnya.

Agus menambahkan, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan pihaknya yang menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. Namun diakuinya atas putusan majelis hakim Tipikor tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan diri untuk melakukan banding.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Hendri Sibuea merupakan Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan sumur pantek di Distanak tahun anggaran 2015 silam dengan total anggaran 7,2 Miliar untuk pembangunan 78 kegiatan sumur pantek. Yang mana terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan seperti memecah paket pekerjaan, ikut andil dalam pengadaan mesin dan adanya item pekerjaan yang tidak sesuai aturan. (Wan)

Visited 221 times, 1 visit(s) today

Pos terkait