Transparansi Penegakan Hukum Diuji dalam Kasus Napak Tilas 2022 Ketapang

Transparansi Penegakan Hukum Diuji dalam Kasus Napak Tilas 2022 Ketapang

Pontianak, Kalimantan Barat – 10 Juli 2025. Transparansi Publik Kalimantan Barat tengah digemparkan oleh munculnya dugaan korupsi dalam program Napak Tilas Tahun 2022 di Kabupaten Ketapang, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang. Proses penyelidikan kini sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan telah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan kebijakan publik.

Baca juga:Sengketa Sawit Memanas di Kubu Raya: Warga Tanjung Manggis Tuding PT RJP Seperti Penjajah

Baca juga:Menjadi seorang jurnalis merupakan impian, memahami tugas dan tanggung jawab dalam dunia jurnalistik, merupakan kunci kesuksesan

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, dalam keterangannya kepada media pada 10 Juli 2025, menyatakan bahwa penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, dan berbasis pada bukti yang sahih.

Publik menaruh harapan besar bahwa penyelidikan ini tidak hanya dijalankan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak menimbulkan ‘kecelakaan yuridis’ yang bisa mencederai hak warga negara,” ujar Dr. Herman.

Dr. Herman mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Bacaan Lainnya

Baca juga:Kadinsos Puncak Salurkan Bantuan Awal untuk Pengungsi Sinak, Didampingi Satgas Kopasgat

Baca juga;Intimidasi Jurnalis di Sekadau, Pengamat Hukum: Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Aparat
Oleh karena itu, publik maupun aparat penegak hukum diminta tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sosial atau politis, tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam proses pembuktian hukum, menurut Dr. Herman, penyidik harus mengandalkan bukti-bukti utama yang relevan dan terukur, termasuk dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan saksi.

Perhitungan kerugian negara pun harus dilakukan secara hati-hati dan tidak spekulatif, sesuai Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebut bahwa: Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum.”

Baca juga:Sengketa Sawit Memanas di Kubu Raya: Warga Tanjung Manggis Tuding PT RJP Seperti Penjajah

Baca juga;Kejati Kalbar Laksanakan Program BINMATKUM Penerangan Hukum di. dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Singkawang

Baca juga:Kadinsos Puncak Salurkan Bantuan Awal untuk Pengungsi Sinak, Didampingi Satgas Kopasgat

Untuk itu, perlu keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit yang kredibel agar proses hukum tidak hanya kuat secara legal tetapi juga ilmiah.

Dr. Herman juga menggarisbawahi pentingnya independensi kejaksaan sebagaimana termuat dalam Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan:

Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan hukum dan keadilan serta harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

Menurutnya, penyidik tidak boleh terjebak pada tekanan opini publik, kepentingan politik, atau target-target non-hukum. Penyidikan yang objektif dan profesional justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca juga:BPM Kalbar Dukung Tuntaskan Kasus Oli Palsu, Kecam Pelecehan terhadap Aparat dan Nama Kampung Beting

Baca juga:Kopasgat dan TNI-Polri Kawal Stabilitas Dogiyai di HUT Bhayangkara ke-79
Dr. Herman Hofi Munawar menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus selaras dengan asas keadilan dan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang cermat, transparan, dan berdasar pada prinsip-prinsip legalitas akan meningkatkan kredibilitas lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik.

Hukum adalah panglima, bukan alat politik, bukan pula alat balas dendam,” pungkasnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Jn//98

Visited 54 times, 1 visit(s) today

Pos terkait