Delikcom.com, Pontianak – Satu unit truck bermuatan kayu berbagai ukuran diamankan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat, Minggu (18/4/21). Saat ini Truck dan kayu tersebut sudah berada di kantor SPORC di Kabupaten Kubu Raya.
Dari informasi yang dihimpun media ini truck yang bermuatan kayu tersebut jenis kayu Meranti dan ditangkap oleh Anggota SPORC Kalbar pada Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Gakum SPORC Provinsi Kalbar, Julian saat dikonfirmasi media ini via telepon membenarkan bahwa pihaknya ada menangkap satu unit truk bermuatan kayu berbagai ukuran jenis Meranti. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Maaf bang, kami belum bisa memberikan informasi, karena masih tahap riksa, nanti setelah kami laporkan ke pimpinan, baru bisa kami sampaikan, karena mash kita dalami bang, yang pasti tak ade dokumen kayu tersebut. Tapi, mohon jangan di ekspos dulu, karena masih pengembangan,”ujar Julian, Senin (19/4).
Sementara itu, saat sejumlah media mendatangi kantor SPORC, salah satu petugas SPORC yang berada di pos penjagaan mengatakan kalau Julian tidak berada di tempat,” Pak Julian tidak ada nanti kembali lagi aja ya,” ujarnya. (dri/wan)