Delikcom.com, MANIS MATA – Puluhan warga Desa Jambi Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang lakukan pemagaran di lokasi perkebunan PT Mitra Saudara Lestari (MSL) wilayah Desa Jambi di dua tempat yang berbeda pada Jumat (28/8/20) dan Senin (31/8/20).
Pemagaran dilakukan dengan tujuan untuk menghentikan kegiatan perkebunan PT MSL di wilayah Desa Jambi lantaran data CPCL usulan masyarakat Desa Jambi tiga tahun yang lalu sampai saat ini tidak ada kejelasan baik dari pihak perusahaan, pihak Desa Sungai Buluh dan pihak koperasi.
Satu diantara warga Desa Jambi, Kamaludin (42) ketika dihubungi mengatakan bahwa aksi pemagaran yang dilakukan untuk mencari titik terang terkait usulan tambahan data warga Desa Jambi dan Sungai Buluh sebanyak 369 yang betul-betul memiliki lahan.
” Aksi yang kami lakukan untuk menuntut kepastian terhadap usulan tambahan data yang kami usulkan ke pihak perusahaan apakah di akomodir atau tidak. Supaya semua kita dapatkan titik terangnya,” ujar Kamaludin, Selasa (1/9/20).
Ia menambahkan, pihaknya sudah berusaha koordinasi dengan beberapa pihak hingga ke Dinas Perkebunan Ketapang namun permasalahan selalu dilemparkan ke kebijakan perusahaan.
” Kami hanya menuntut kepastian apakah data usulan kami diterima atau tidak kalau pun tidak juga tidak masalah yang jelas warga menarik kembali lahan yang sudah diserahkan,” tuturnya.
Lebih lanjut Kamaludin menyampaikan, data yang kami usulkan sebagian sudah pernah menerima hasil panen perdana.
” Anehnya data warga yang kami usulkan sudah pernah menerima hasil panen perdana namun untuk bulan berikutnya tidak pernah terima lagi artinya data tersebut dihilangkan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap kepada perusahan dan pihak pemerintah daerah usulan yang disampaikan dapat diakomodir sehingga warga yang diusulkan juga dapat hasil.
” kami berharap usulan yang kami sampaikan bisa diakomodir sehingga pas waktu menerima hasil warga juga ikut menerima. Kemudian hasil yang diterima warga harus jelas jangan sampai bulan ini gajian, dua atau tiga bulan kedepannya gajian tidak dibayarkan. Selain itu data yang ada harus transparan, jangan ada nama orang luar yang masuk dan tidak memiliki kejelasan terhadap hak milik lahannya,” pungkasnya. (wan)