Ketapang – Seorang WNA Liu Xiaodong, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan melarikan diri dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri Ketapang. Liu merupakan warga negara asing asal China

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Liu Xiaodong sebelumnya berstatus tahanan hakim dengan bentuk penahanan berupa tahanan rumah. Namun, terdakwa diketahui tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Ketapang tanpa izin

Baca juga:Seorang pria inisial S,(35) diduga bandar narkoba diamankan Polsek Tumbang Titi

Baca juga:Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas.

Sumber menyebutkan, Liu Xiaodong sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Di lokasi tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh pihak Imigrasi

“Dia diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut

Informasi itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia menyebutkan, pihaknya tengah menuju Entikong untuk menjemput terdakwa

“Iya, benar. Ini kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput ke sana,” ujar Panter saat dikonfirmasi Suara Ketapang, Sabtu (7/2/2026) siang

Baca juga;Tim penyidik Kejati Kalbar geledah dua tempat terkait perkara dugaan korupsi dana Napak tilas dan pekerjaan di poliklinik negeri Ketapang

Baca juga;Mustakim ucap janji penyelidikan penyimpangan BBM bersubsidi oleh kasat Reskrim KKU, ternyata omong doang

Panter juga membenarkan bahwa terdawa saat ini berstatus tahanan hakim dan menjadi tahanan rumah setelah perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang

“Iya bang (tahanan rumah),” kata Panter

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai kronologi lengkap pelarian Liu Xiaodong maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum atas peristiwa tersebut

Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini diketahui juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang

Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Ketapang, Liu Xiaodong tercatat sebagai terdakwa perkara pencurian dengan nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Terdakwa ditahan oleh hakim PN, mulai tanggal 4 Februari hingga 5 Maret 2026

Redaksi Suara Ketapang masih berupaya mengonfirmasi Pengadilan Negeri Ketapang serta Kantor Imigrasi Ketapang terkait perkembangan dan penanganan lanjutan kasus ini. (Ndi)

Sumber Berita : FB informasi Ketapang