Diduga Adanya Kecurangan Tiga Cakades Segar Wangi Ajukan Gugatan

Delikcom.com, Ketapang – Panitia Pemilihan Kepala Desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi kabupaten ketapang bersama salah satu calon kepala desa diduga melakukan kecurangan pada saat pelaksanaan pemungutan suara pilkades yang dilaksanakan secara serentak pada 26 Juni 2023 beberapa hari yang lalu.
Ada beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia yang dinilai bekerjasama dengan calon kepala desa nomor urut 1 dilakukan demi untuk meraih kemenangan calon nomor urut 1 atas nama Basuni, SE dalam pemungutan suara.
Berdasarkan pantauan dilapangan dugaan kecurangan terlihat jelas pada saat hari pemungutan suara tim dari calon nomor urut 1 membagikan makanan berupa nasi kotak sebanyak 700 kotak yang dibagikan kepada warga yang akan melakukan hak pilihnya yang letaknya tidak jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 1 dan 2 dengan modus sedekah.
Salah satu Panitia ketika dikonfirmasi terkait adanya pembagian nasi kotak kepada warga yang akan menggunakan hak pilihnya panitia tersebut mengakui bahwa nasi kotak yang dibagikan berasal dari calon nomor urut 1.
” Nasi itu saya dengar dari calon no urut 01, cuman katanya siapa saja yang mengambil silakan saja, anggap saja sedekah katanya (tim sukses nomor 01),” ungkap Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Suharni.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tim nomor urut 1 dengan membagikan nasi kotak kepada warga pada saat berlangsungnya pemungutan suara tidak mendapatkan tindakan apa-apa dari panitia sehingga dinilai ada pembiaran oleh pihak panitia.
Kemudian dugaan kecurangan lain juga ditemukan oleh masing-masing calon nomor urut 2,3 dan 4 yang sudah dirangkum sebagai bahan gugatan sengketa Pilkades Segar Wangi yang akan disampaikan ke Bupati Ketapang melalui tim penyelesaian sengketa.
” Kami sudah menyampaikan gugatan keberatan kepada bupati Ketapang melalui tim penyelesaian sengketa di Dinas PMD Ketapang,” ungkap calon nomor urut 2, Sudiro mewakili calon nomor urut 3 dan 4, Senin (3/7/2023).
Adapun gugatan yang disampaikan diantaranya tim calon nomor urut 1 telah melanggar aturan Pilkades dengan membagikan nasi kotak kepada pemilih. Kemudian tidak ada tindakan panitia terkaitan perbuatan tersebut seolah-olah dinilai ada kerjasama antara calon nomor urut 1 dengan panitia Pilkades.
Kemudian gugatan juga disampaikan karena nama Calon kades nomor urut 1 atas nama Basuni dan Istrinya Petro Nila Dewi Yulianti terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 dengan nomor 423 dan 424 yang jelas sesuai identitas kependudukannya (KK dan KTP) yang bersangkutan bertempat tinggal di kecamatan Delta Pawan bukan di desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi.
Selanjutnya, Panitia Pilkades Segar Wangi tidak melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat panitia desa terbukti tidak adanya undangan yang disampaikan kepada Calon nomor urut 2,3,4 dan 5, artinya panitia telah melanggar aturan tahapan Pilkades.
Adanya kecurigaan banyaknya pemilih di TPS 1 memilih dengan menggunakan KTP yang diduga diarahkan ke calon nomor urut 1. Ironisnya ketika tiga kandidat meminta absensi pemilih pada saat pemungutan suara, KPPS maupun panitia tidak berkenan memberikan absensi tersebut atau sengaja disembunyikan lantaran suara nomor urut 1 memperoleh kemenangan yang tidak masuk akal pada TPS 1 tersebut dibandingkan calon lainnya.
Total semua gugatan yang disampaikan ada sebanyak 10 point.
Gugatan proses Pilkades Segar Wangi diterima langsung oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD kabupaten Ketapang, Marselius Dedi.
” Guagatan sudah kami terima dan isi gugatan ini akan kami buka dalam forum rapat bersama tim penyelesaian sengketa. Sedangkan hasil sengketa akan diputuskan oleh Bupati yang bersifat final dan mengikat berdasarkan hasil penyelesaian sengketa oleh tim penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa serta dengan memperhatikan masukan dari panitia pilkades tingkat desa, BPD serta panitia Pilkades tingkat kabupaten,” ungkapnya.
(Wan)





