Delikcom.com, Kendawangan – Menuntut transparansi serta adanya dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) dari PT Guna jaya Karya Gemilang (GKG), puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Bersama (SUB) desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan melakukan aksi protes ke Ketua dan pengurus koperasi, Kamis (2/11/2023).

Aksi ini dibenarkan oleh salah satu anggota Koperasi, Ujang Suhardi yang menyatakan bahwa dirinya bersama dengan anggota koperasi lainnya telah mendatangi kantor koperasi untuk mempertanyakan terkait dugaan penggelapan dana SHK oleh pengurus koperasi.

” Sekitar 30 orang anggota koperasi serba usaha bersama mendatangi kantor koperasi guna mempertanyakan soal transparansi serta dugaan penggelapan dana SHK yang kami terima,” katanya, Kamis (2/11/2023).

Dilanjutkannya, dari data yang didapat kalau pihak perusahaan PT GKG telah membayar dana SHK ke pengurus Koperasi SUB sebesar Rp 1.519.303.209,- untuk dibagikan ke 1.004 anggota koperasi.

“Dari dana 1,5 miliar itu ada potongan 10% sesuai aturan rumah tangga koperasi untuk kepengurusan koperasi, sisa dari potongan itu harusnya dibagikan semua ke seluruh anggota koperasi, namun faktanya yang didapat anggota koperasi tidak sesuai dengan sisa dana SHK yang ada,” jelasnya.

Ujang menambahkan, seharusnya setiap anggota koperasi berhak menerima dana sebesar 1.350.000 atau 1.360.000 setelah adanya pemotongan 10% untuk pengurusan koperasi, namun kenyataannya hanya menerima Rp 959.000 sehingga pihaknya mempertanyakan kemana dana sisa yang tidak dibagikan kepada para anggota tersebut.

“Yang kami tanyakan uang ratusan juta itu kemana dan kenapa tidak semua dibagikan kepada kami, jika ada pemotongan dasarnya apa dan kenapa tidak disampaikan ke para anggota,” tuturnya.

Ujang mengaku, setelah didatangi puluhan anggota koperasi, pengurus koperasi mengaku kalau dana yang dipertanyakan para anggota dipergunakan untuk biaya lainnya.

“Jadi mereka jawab pemotongan itu untuk biaya pengurusan SHM, kan aneh setelah di demo baru mereka menjawab, dan kenapa baru disampaikan sekarang, itu jadi tanda tanya kita,” katanya.

Selain itu, Ujang menceritakan kalau pada pencairan SHK Agustus lalu pihaknya menduga adanya penggelapan dana SHK lantaran dari informasi yang didapat dana SHK Agustus yang diterima Koperasi Serba Usaha Bersama sebesar Rp 1,2 Miliar sedangkan yang diterima pihaknya setelah adanya pemotongan 10% pengurusan hanya Rp 840.000.

“Harusnya jika dihitung yang anggota terima sebesar Rp 1.030.000, ini juga kami pertanyakan,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi Ketua Koperasi Yadi Warsono tidak merespon.

(Wan)