Besaran UMK Ketapang Tahun 2024

Delikcom.com, Ketapang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2024 dipastikan naik sebesar Rp. 103.368 atau 3,35 persen dari UMK pada tahun sebelumnya.
Sehingga dengan adanya penambahan upah itu, maka UMK Ketapang yang tadinya Rp. 3.085.615 perbulan naik menjadi sebesar Rp. 3.188.983,34 perbulan.
Angka tersebut disepakati setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja menggelar sidang pleno di hotel Borneo Ketapang, Rabu (22/11/2023).
” Dengan demikian kita telah sepakati angka ini melalui sistem voting sehingga ini telah menjadi kesepakatan kita bersama,” ujar pimpinan sidang, Al Muhammad Yani.
Diketahui, kalau jumlah UMK Ketapang masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson telah mengumumkan besaran Upah Minuman Provinsi (UMP) Kalbar naik sebesar 3,6 persen dari tahun 2023. Dari Rp2.608.601,75 naik sebesar Rp. 94.000 menjadi Rp2.702.616 perbulan pada Senin 20 November 2023 kemarin.
(Wan)





