PONTIANAK – delikcom.comPengadilan Negeri Pontianak hari ini menjatuhkan vonis berat terhadap Iftahurrahmah alias Iftah binti Asmarul Khoiri, yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia.

Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H, Rabu (16/4), Majelis Hakim memvonis Iftah dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Kasus memilukan ini melibatkan korban Ahmad Nizam Fahri, anak laki-laki berusia 6 tahun yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga. Kejadian tragis ini mengguncang warga Pontianak dan menarik perhatian publik secara nasional.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat Iftah dengan dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan menerima putusan, sementara pihak Kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, mengingat perbedaan pembuktian antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kasi Intelijen menegaskan bahwa vonis ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan, serta mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi korban kekerasan anak.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang akan mendapatkan hukuman setimpal. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap perlindungan anak dan berani melaporkan jika melihat indikasi kekerasan dalam rumah tangga.