Ketapang,—,Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Khusus di wilayah Kecamatan Air Upas, tercatat menjadi daerah dengan pengungkapan tertinggi, yakni 8 kasus dari total keseluruhan. Dari kasus tersebut, diamankan 14 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 386,82 gram dan estimasi kerugian materi mencapai Rp270,9 juta.

Satuan Resnarkoba polres Ketapang berhasil ungkap 32 kasus tindak pidana narkoba Dari Januari hingga April 2026

Kapolres Ketapang dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas Kapolres Ketapang.

Secara keseluruhan, dari 32 kasus yang diungkap, Polres Ketapang menyita 763,97 gram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp534,1 juta, serta 11 butir ekstasi senilai sekitar Rp4,4 juta.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Jika satu gram sabu bisa digunakan oleh lima orang, maka dari total barang bukti yang kami amankan, setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 3.819 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Selain itu, khusus pengungkapan di Air Upas, jajaran Polres Ketapang juga berhasil menyelamatkan sekitar 1.935 jiwa dari ancaman narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Polres Ketapang juga akan melaksanakan pemusnahan sebagian barang bukti sabu seberat 138,6208 gram yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, penasihat hukum, serta perwakilan Badan Metrologi.

Kapolres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder di Ketapang, termasuk salah satunya Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Ketapang, dalam upaya sosialisasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Aji)