Pontianak –dugaan 7 ketua DPRD di Kalbar tidak menjalankan Kewajiban pelaporan LHKPN memang merupakan amanat UU No. 28 Tahun 1999. Namun, dalam diskursus publik, kita perlu mendudukkan perkara ini secara proporsional agar tidak terjadi simplifikasi yang menyesatkan.

Penting untuk dipahami bahwa “ketidakpatuhan” atau keterlambatan dalam pelaporan kekayaan pada dasarnya berada dalam domain hukum administrasi. Dalam konstruksi hukum pidana, seseorang baru dapat dituduh melakukan penyimpangan apabila ditemukan elemen Mens Rea (niat jahat) untuk memperkaya diri secara melawan hukum.

Baca juga:Skandal HGU di kecamatan Nanga Mahap PT arvena oprasi Belasan Tahun Tanpa Sertifikat Dinas kehutanan dan perkebunan kemana,!!? 

Jika keterlambatan disebabkan oleh kendala teknis atau proses verifikasi yang masih berjalan (on process), maka hal tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan menyembunyikan harta kekayaan.

Sistem e-LHKPN milik KPK memiliki standar validasi yang sangat ketat. Sering kali terjadi Penyelenggara negara sudah mengirimkan laporan. Namun terjadi Status tetap terbaca “Tidak Lengkap” atau “Perlu Perbaikan” Hal ini biasanya dikarenakan asas data-data yang perku diperbaharui atau dokumen pendukung (seperti sertifikat atau surat berharga) yang bersifat

Baca juga:Penyelamatan keuangan negara, Kejati Kalbar hadirkan BB 55 milyar dalam kasus bauksit

administratif. Perlu kita luriskan makna “tidak patuh” Istilah “Tidak Patuh” yang berkembang di masyarakat sering kali mengalami pergeseran makna. Fenomena ini biasanya bukan mencerminkan pejabat yang enggan melapor, melainkan laporan yang sedang dalam antrean perbaikan.

Secara hukum selama tidak ditemukan bukti adanya penyamaran aset (asset laundering), ketidak tersediaan data LHKPN harus dipandang sebagai masalah administratif yang belum terselesaikan, bukan sebuah tindak kejahatan. Secara rasional hukum, status LHKPN Ketua DPRD dalam konteks ini adalah tunggakan

kewajiban administratif. Oleh karena itu perlu mengedepankan asas Praduga Tak Bersalah atau perlu dibedaka adanya Pejabat yang Menolak Melapor (Pembangkangan hukum) dan pejabat yang mengalami kendala admistrasi
Hukum kita mengedepankan asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah).

Selama belum ada audit investigatif yang membuktikan adanya harta yang sengaja disembunyikan, maka persoalan ini murni berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan ranah hukum pidana