Pontianak – Seorang warga Kabupaten Kubu Raya, Supli, resmi menunjuk kuasa hukum untuk menangani dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan pelanggaran hak konsumen yang melibatkan pihak perbankan dalam transaksi perumahan.

Kuasa Hukum Supli Gugat Dugaan Pelanggaran Konsumen oleh BTN Pontianak

Baca juga:Upaya menjaga keamanan dan keselamatan nelayan satpolairud sambangi kapal, sampaikan himbauan khatibmas

Penunjukan kuasa hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada 18 Mei 2026 di Pontianak.

Dalam dokumen itu, Supli memberikan kewenangan penuh kepada advokat Ruhermansyah, S.H., C.Med., dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya.

Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, khususnya melalui kantor cabangnya di Pontianak.

Dugaan tersebut berkaitan dengan objek perumahan di Komplek Green Andika 9, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga:Ketua IPSI Dua Periode, Zulkarnaen Siap Pimpin KONI Kubu Raya

Dalam surat kuasa tersebut, Supli menilai telah terjadi tindakan yang berpotensi melanggar hukum serta merugikan dirinya sebagai konsumen.

Oleh karena itu, ia memberikan mandat kepada kuasa hukumnya untuk mengambil langkah hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Kuasa hukum diberi kewenangan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, kepolisian, hingga lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga:Yon Parako 466 Pasgat Dan Basarnas Bawa Jenazah Korban Heli PK-CFX Matthew Air Nusantara Menggunakan Heli Caracal Menuju Bandara Supadio

Selain itu, kuasa hukum juga dapat melayangkan somasi, mengajukan keberatan, hingga membuat laporan pengaduan konsumen dan laporan polisi.

Tidak hanya itu, Ruhermansyah juga memiliki hak untuk mendampingi kliennya dalam proses negosiasi, mediasi, maupun persidangan, serta mengambil langkah hukum lain yang dianggap perlu demi melindungi kepentingan hukum Supli.

Langkah hukum ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dengan diterbitkannya surat kuasa ini, Supli secara resmi memulai upaya hukum untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang ia alami dalam transaksi perumahan tersebut.