Sandai Ketapang, — delikcom.com.  Dugaan suap atau pungli mencuat ke publik sebuah truk bermuatan layu Ulin kehabisan tenaga sehingga menyebabkan Lala tunggal di tanjakan nati ganjik desa muara jekak pas di depan RS kecamatan Sandai kabupaten Ketapang

Truk muatan kayu Ulin diduga ilang, terguling tak diaman kan polisi, ada apa dengan mu,!!??

Kejadian tersebut menuai kecurigaan publik kepada aparat penegak hukum yang saat kejadian beberapa anggota Kapolsek Sandai kabupaten Ketapang berada di TKP turut membantu evakuasi mobil yang bermuatan kayu Ulin diduga hasil dari pembalakan hutan secara liar

Baca juga:Proyek APBN Rp.18,8 M jalan Gambir kota Singkawang jadi sorotan publik

Namun setelah di evaluasi mobil truk dan kayu Ulin tersebut tidak di amankan oleh pihak kepolisian sektor Sandai dan Anggota Koramil Sandai.??

Salah satu warga yang Ngan disebut kan mana nya berada di TKP kejadian
Mengatakan.bahwa mobil truk yang bermuatan Kayu Ulin adalah milik inisial DP orang Pontianak dan Kayu Ulin itu berasal dari TPK inisial AS desa petai patah kecamatan sandai kabupaten Ketapang.Mobil truk milik inisial DP. Ujar warga kepada media,

Sedang pelaku ilegal logging jelas melanggar undang undang tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembalakan liar, baik individu maupun korporasi, dapat dijerat hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah

Regulasi Utama dan Sanksi HukumPemberantasan pembalakan liar diatur lewat beberapa undang-undang dasar berikut:UU No. 18 Tahun 2013 (UU P3H): Berfokus pada perusakan hutan yang terorganisasi. Berdasarkan pasal 82 hingga pasal 88, seseorang yang terbukti melakukan penebangan,

pengangkutan, atau menerima hasil hutan ilegal dapat diancam pidana penjara maksimal 5 hingga 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Larangan mengenai perusakan,

penebangan, dan pengangkutan kayu tanpa izin otoritas resmi dicantumkan pada Pasal 50, sementara sanksi pidananya diatur dalam Pasal 78.UU No. 32 Tahun 2009: Digunakan sebagai hukum berlapis terkait aspek kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh aktivitas pembalakan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan kami dari tim redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari pemilik truk muatan kayu serta dari aparat penegak hukum

Kapolsek Sandai saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pada Senin tgl 1 Juni, sekitar pukul 17.26 wib, blm juga memberikan tanggapan,

RED: