Delikcom.com, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang bagi PPK Kendawangan yang dinilai bermasalah pada rekapitulasi perhitungan suara pemilihan anggota DPR RI.
Rekomendasi disampaikan secara lisan oleh Bawaslu Ketapang pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilu 2024 yang di gelar oleh KPU. Selain disampaikan secara lisan rekomendasi ini juga disampaikan secara tertulis berupa surat resmi, Jum’at (1/3/2024).
Sebelumya, setelah PPK Kendawangan membacakan hasil perolehan suara calon legislatif DPR RI menuai instruksi dari berbagai saksi atas dasar tidak sinkronisasi nya antara C Hasil yang dipegang para saksi dengan D Hasil yang dibacakan oleh PPK.
Terjadi kesamaan antara C hasil milik para saksi dengan C Hasil yang dimiliki oleh Bawaslu, maka Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi pada saat pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara DPR RI pada PPK Kendawangan yang dinilai ada selisih antara C Hasil tingkat TPS dengan D hasil ditingkat PPK.
Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu yakni dilakukan rekapitulasi suara ulang di 19 desa kecamatan Kendawangan oleh KPU. Dan meminta KPU menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam waktu segera.
(Wan)