Berkas Perkara LH Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak

Delikcom.com, KETAPANG – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa Bantan Sari Kecamatan Marau yang menjerat LH selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang pada saat menjabat sebagai Kepala Desa bersama PT yang menjabat sebagai bendahara desa dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak untuk kemudian dilakukan proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan kalau kalau berkas perkara terhadap tersangka LH dan PT telah dilimpahkan pihaknya pada Senin (3/5).

Bacaan Lainnya

“Hari ini telah kita limpahkan berkas perkaranya dari penyidik Kejari Ketapang ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” katanya.

Agus melanjutkan, setelah pelimpahan berkas perkara nantinya akan dilakukan sidang penuntutan terhadap kedua tersangka.

“Sekarang tinggal menunggu penetapan hakim soal kapan jadwal sidang dimulai,” akunya.

Agus menambahkan, kedua tersangka dapat dijatuhkan pidana kesatu primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 atau kedua pasal 8 atau ketiga pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara. (wan)

Visited 51 times, 1 visit(s) today

Pos terkait