Delikcom.com, PONTIANAK – Tersangka kasus pencurian uang tunai sebesar 800 juta rupiah ZA yang merupakan warga Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur Kalimantan Barat berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Kalbar di salah satu hotel di Sampit Kalimantan Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan pengungkapan tersebut. Melalui keterangan tertulis ia membeberkan kronologis kejadian yang berada di Jalan Siam Pontianak
“Berawal dari adanya laporan dari korban bernama EY tentang kasus pencurian uang sebesar 800 Juta Rupiah dalam sebuah brankas di salah satu rumah jalan Siam Pontianak,” jelasnya, Jumat (12/6/20).
Dasar laporan tersebut tim Resmob Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka melarikan diri menuju ke Sampit Kalteng.
“Tim Resmob langsung menuju ke sasaran dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Sampit. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang tunai hasil curian tersebut sudah diberikan kepada rekannya A sebesar 383 juta dan kepada D sebesar 314 juta. Dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” terangnya.
Veris menambahkan, mendapati keterangan tersebut, tim 1 Resmob Polda Kalbar melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang menerima uang hasil curian tersebut. Terhadap pelaku A berhasil diamankan di Jalan Perdana Pontianak.
“Dari tangan tersangka A barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar 42 juta rupiah dari nominal yang diterima. Tersangka menyebutkan sudah membagikan kepada beberapa rekannya untuk menjalankan beberapa bisnis,” tuturnya.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas berupa 4 buku tabungan, 1 unit Handphone, 1 Unit Laptop dan beberapa tas pelaku.
“Para pelaku sekarang berada di Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah. (Dc)