Ketapang,- delikcom.com Diduga mengelabui Aph sebuah truk muatan kayu Ulin Pasang pelat palsu. berdasarkan hasil investigasi media di lapangan pada hari Minggu tanggal.23/03/2025 di temukan sebuah mobil truk Isuzu berwarna merah terpasang plat nomor palsu H 18 43 TB bermuatan kayu Ulin di simpang empat Kumai kecamatan sungai Laur wilayah hukum Polsek Laur polres Ketapang

Dari hasil temuan media juga langsung melakukan konfirmasi kepada warga setempat yang Engan di sebutkan namanya menjelaskan bahwa mobil truk Isuzu berwarna merah bermuatan kayu Ulin tersebut adalah milik inisial RPI warga bengaras kecamatan sungai Laur,tapi saat ini inisial RPI ngontrak di desa sungai Ambawang Kuala
Warga juga menjelaskan bahwa Kayu tersebut akan di bawa ke Pontianak untuk di jual kepara cukong yang ada di Pontianak, ujar warga

Selanjutnya media juga melakukan konfirmasi kepada Sopir Truk Isuzu berwarna merah inisial MA. menjelaskan bahwa Kayu Ulin yang di muat milik inisial RPI. dan Kayu tersebut di muat di TPK desa patai patah milik inisial mts. kecamatan sandai kabupaten Ketapang Kayu tersebut akan di bawa menuju Pontianak untuk di pasarkan
dari hasil investigasi media lansung mengkonfirmasi ke mapolsek sungai Laur kecamatan sungai Laur kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Pada hari Minggu sore sekitar jam.18.28 wib. Kapolsek sungai Laur lansung perintah kan Kanit Reskrim dan dua orang anggota lain nya untuk turun langsung ke lokasi
“Setibanya Kanit Reskrim Polsek sungai Laur bersama dua anggota lainnya berhasil mengamankan satu buah truk Isuzu berwarna merah dengan nomor polisi H 1843 TB yang bermuatan kayu Ulin berukuran 8×16 panjang 4.meter.sebayak 132 btg berserta satu orang sopir berinis MA dan pemilik kayu berinisial RPI.
Dari pantauan media sejumlah barang bukti dan dua pelaku sudah di amankan oleh Kanit Reskrim Polsek sungai untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.
RED:












