Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Polisi

Delikcom.com, KETAPANG – Dua orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, SU (30) dan HM (33) berhasil diamankan jajaran Polsek Sungai Laur Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Laur IPTU Sulardi,S.I.P menjelaskan, pelaku diamankan diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.

Bacaan Lainnya

” Pada Selasa (12/5) korban bernama Evendi melaporkan kejadian tentang Pencurian Sepeda Motor miliknya di Dusun Tanjung Harapan Desa teluk Bayur Kecamatan Sungai Laur Ketapang yang kehilangan pada Senin (11/5) sekitar pukul 01.00 wib,” jelas IPTU Sulardi.

Kapolsek menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar rumah korban ketika korban lagi istirahat.

“Atas kejadian tersebut selain sepeda motor, korban juga mengalami kehilangan STNK, Kartu ATM didalam dompet yang diletakan diruangan keluarga. Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar 21 juta rupiah,” paparnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di jalan Holing bauksit Harita Dusun Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara pada, Kamis (28/5/20) sekitar pukul 10.00 wib.

“SU merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama dan ini merupakan yang ketiga kalinya. Sementara HM turut serta dalam kejahatan tersebut,” ungkap Kapolsek Sungai Laur.

Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Laur dan barang bukti dari hasil pengembangan yaitu dua buah sepeda motor. Yang selanjutnya pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Polres Ketapang untuk proses selanjutnya. (Wan)

Visited 15 times, 1 visit(s) today

Pos terkait