Dugaan korupsi dana hibah GKE, PETRA, Kejati Kalbar tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka

Pontianak – delikcom.com dugaan korupsi dana hibah Pada Senin 10 November 2025 sekira Pukul 18.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan 1 (satu) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019.

Dugaan korupsi dana hibah GKE, PETRA, Kejati Kalbar tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka

Baca juga:Kejati Kalbar Tuntaskan Tahap II Perkara Korupsi Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang

Baca juga:Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka AS selaku Wakil Bupati Sintang periode Tahun 2016 s.d 2021 dan selaku Penasehat Panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE ”PETRA” Sintang No : 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE ”PETRA” Sintang, dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019, dengan perbuatan sebagai berikut:

Baca juga:Diimingi plasma sawit, warga desa Sembelangaan korban, janji menis PT Agro lestari mandiri, kini warga deklarasi terbuka , minta presiden RI turun tangan

Baca juga:Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

Bacaan Lainnya

Pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang.
Selanjutnya Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang, tanpa ada proposal.
Bahwa AS selaku Wakil Bupati dan selaku penasehat panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE ”PETRA” Sintang No : 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE ”PETRA” Sintang
AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak”, padahal sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan tidak punya kewenangan untuk memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan Memo dan mengetahui bahwa pembangunan Gereja sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018.
Selanjutnya AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak” padahal mengetahui bahwa pembangunan Gereja pada Tahun 2017 sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018, telah memperkaya orang lain yaitu HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Akibat dari perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Baca juga:Plasma Tak Jelas, Pajak Diduga Diselundupkan: Pengamat Minta Audit HGU Sawit

Baca juga:Surat Sanksi ESDM Diabaikan, Aktivitas Tambang PT Barata Guna Perkasa Tetap Jalan

Perbuatan tersangka AS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka AS dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai tanggal 29 November 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan akan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum, Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.

Visited 37 times, 1 visit(s) today

Pos terkait