Delikcom.com, Ketapang – Dandim 1203/Ktp, Letkol Kav Suntara Wisnu Budi Hidayanta, SH, M.Sc., membuka Penataran Kader Tracer Covid-19 Kodim 1203/Ktp, TA 2021 di Aula Makodim Pindah Satuan 1203/Ketapang jalan. S. Parman kel. Sukaharja kec. Delta Pawan kabupaten Ketapang, Rabu (3/3/2021).
Mengawali kata sambutanya, Dandim 1203/Ktp mengatakan,” Penataran Kader Tracer Covid-19 ini di laksanakan guna mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro”ungkapnya.
Selanjutnya orang nomor satu di Kodim 1203/Ktp ini menjelaskan, para peserta penataran yang terdiri dari para Babinsa di jajaran Kodim 1203/Ktp ini, nantinya akan di bekali ilmu dan pengetahuan tentang tata cara dan prosedur yang harus di laksanakan pada penelusuran kontak kepada orang yang terkonfirmasi Covid-19.
Disebutkan juga ini merupakan salah satu bentuk nyata keseriusan Kodim 1203/Ktp dalam menangani dan memutus mata rantai Covid-19, karena penelusuran inilah yang menjadi kunci utamanya,”sebutnya
” Saya minta para peserta dapat menggunakan waktu yang ada ini dengan penuh rasa tanggung jawab, memahami setiap materi yang diberikan, diharapkan dengan dibentuknya Kader ini dapat membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 demi menjadikan wilayah bebas Covid-19. Sehingga roda perekonomian masyarakat dapat segera pulih,” tandasnya.
Pasi Ops Kodim 1203/Ktp, Lettu Inf Suyatno menerangkan Penataran Kader Tracer Covid-19 Kodim 1203/Ktp, TA 2021 kali ini di ikuti oleh sebanyak 50 babinsa Babinsa jajaran Kodim 1203/Ktp.
” Kita persiapkan para Babinsa ini dengan memberikan Materi dan langsung Praktek, untuk nantinya melatih di Koramil masing-masing terkait penelusuran kontak terhadap orang yang terkonfirmasi Covid-19,” tambahnya.
Sementara itu Kapten Andri Fitri, Selaku Pemateri menyampaikan, “pelacakan kontak merupakan proses untuk mengidentifikasi, menilai dan mengelola orang-orang yang berkontak erat dengan kasus konfirmasi atau probabel untuk mencegah penularan selanjutnya, Kegiatan ini penting karena kasus konfirmasi dapat menularkan penyakit sejak 2 hari sebelum hingga 14 hari sesudah timbulnya gejala,” pungkasnya.
(Pendim 1203)