Hasilkan DPT Yang Terpercaya, PPDP Harus Jalankan 7 Prinsip Kerja

Delikcom.com, KETAPANG – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dilaksanakan pada hari rabu tepatnya pada tanggal 9 Desember 2020 serentak di 270 daerah se Indonesia yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Dalam perjalanannya menuju 9 Desember tersebut sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah, dimana tahapan tersebut dibagi pada tahapan kesiapan, tahapan pelaksanaan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin menjelaskan salah satu dari tahapan persiapan yaitu pemutakhiran data pemilih yang bermula dari penerimaan DP4 dari kementrian dalam negeri yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

” Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten, rekruitmen PPDP, pencocokan dan penelitian (coklit), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampailah ke Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya, Sabtu (18/7/20).

Ia menambahkan, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah.

” Termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau
perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah,” paparnya.

Diterangkannya, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan Pemililhan selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, polasosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.

” Jika hasil pemutakhiran data dan
penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilihan selanjutnya juga akan sangat terganggu,” terangnya.

Bekerja di tengah merebaknya pandemi COVID-19 memang tidaklah mudah. Kita harus menjaga kesehatan diri dan keluarga kita, serta menjaga pemilih yang akan kita datangi demi meminimalisir penyebaran virus COVID-19 ini.

Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan setiap tahapan dengan protokol kesehatan pencegahan
penyebaran COVID-19 untuk melindungi semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam pemilihan guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, pelaksanaan kerja pencocokan dan penelitian (Coklit).

” Saya mengajak kepada semua jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk sama-sama menjalankan tujuh (7) prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Tujuh prinsip kerja tersebut antara lain akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. agar kegiatan COKLIT terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik,” ungkapnya. (wan)

Visited 79 times, 1 visit(s) today

Pos terkait