HS, anggota BPD dobel jabatan Kepala desa harus bijak keluar kan SK

Sandai – delik.com HS, anggota BPD dobel jabatan
Kepala desa harus bijak keluar kan SK,Berdasarkan informasi yang kami terima dari tokoh masyarakat berinisial AS yang tidak mau di sebutkan namanya di duga telah terjadi rangkap jabatan di kepengurusan Bumdes Desa Istana yaitu dari salah satu unsur pengurus BPD inisial HS, berdasarkan informasi yang di sampaikan tokoh masyarakat tersebut bahwa saudara HS ini adalah Anggota BPD istana dan juga menjabat sebagai pengawas
tunggal Bumdes Desa Istana Kec.Sandai Kab.Ketapang,
hal senada juga di sampaikan ketua BPD Desa Istana saat kami konfirmasi kebenaran informasi dari tokoh masyarakat tersebut dan beliau membenarkan bahwa ada salah satu anggota BPD menjadi pengawas Bumdes Desa Istana, beliau juga menyampaikan berkenaan tentang aturan boleh atau tidaknya tentang rangkap jabatan tersebut beliau menyarankan agar di tanyakan ke pihak kecamatan atau Dinas PMD
selaku pembina Desa, salah satu anggota BPD tersebut telah menjabat sebagai pengawas tunggal di Bumdes Desa istana kurang lebih sudah 2 tahun dan sudah di SK kan oleh Kepala Desa Istana. Terkait anggaran saat kami tanyakan kepada ketua BPD istana beliau menyampaikan bahwa untuk gaji atau insentif pengawas tersebut di ambil dari pendapatan atau keuntungan bersih dari usaha – usaha Bumdes sebesar 5% dari pendapatan bersih Bumdes istana.
Lebih lanjut kami juga mengkonfirmasi ke ketua ABPEDNAS ( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ) beliau menyampaikan bahwa informasi tersebut benar adanya kalau di tanya terkait aturannya beliau menjawab bahwa oknum Anggota BPD Desa Istana tersebut lebih faham aturannya ketimbang beliau karena yang bersangkutan seorang pejabat struktural di kantor kecamatan Sandai selaku Kasi Tata Pemerintahan tentu lebih faham aturan.
Kemudian kami dari awak media terus menggali informasi terkait jumlah anggaran yang telah di terima oleh badan pengawas Bumdes Desa Istana di duga sudah di terima 2 tahun terakhir dengan jumlah kurang lebih puluhan juta rupiah dan mirisnya hanya di terima oleh satu orang saja dari oknum Anggota BPD Desa Istana inisial HS tersebut. Mengacu kepada undang – undang nomot 6 tahun 2014 salah
satu tugas BPD berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan Desa termasuk Bumdes, maka mengacu kepada undang – undang Desa tersebut tidak seharusnya Anggota BPD menjadi pengawas Bumdes dan yang lebih mirisnya juga telah di keluarkan SK nya oleh Kepala Desa Istana yang
seharusnya jabatan BPD itu setara dengan Kepala Desa,
kemudian berdasarkan Permendes PDTT nomor 3 tahun 2021 juga di atur bahwa pengurus Bumdes harus bersifat independen dari unsur BPD dan Pemerintahan Desa, maka sungguh sangat di sayangkan jika ada pengurus dan atau unsur pengawas Bumdes yang di angkat dan di SK kan Kepala Desa tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kepada dinas PMD Kab.Ketapang maupun insfektorat kab.ketapang agar di lakukan audit maupun pembinaan kepada Bumdes dan Pemerintahan Desa Istana karena hal – hal semacam ini tidak bisa di biarkan terus berlarut agar tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat dan tentu hal semacam ini apa yang di lakukan oleh oknum Anggota BPD tersebut dan Pemerintahan Desa Istana ini tentu memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.
Kemudian lebih lanjut tokoh masyarakat Desa Istana berinisial AS menyampaikan bahwa saat rapat penyampaian laporan pertanggung jawaban kinerja Bumdes Tuah Sejahtera Desa Istana tidak ada di sampaikan laporan pertanggung jawaban kinerja pengawas Bumdes Desa Istana pada forum rapat tersebut, beliau berharap agar pengawas bumdes Desa Istana juga menyampaikan SPJ kinerja pengawas Bumdes secara tertulis pada forum MUSDES Desa Istana serta pemerintah Desa Istana agar lebih cermat dalam mengambil sebuah keputusan agar hal semacam ini tidak terjadi lagi di kemudian hari dan berharap cepat di selesaikan demi kemajuan Desa Istana ke depannya yang lebih baik,
saat berita ini di terbitkan berdasarkan informasi masyarakat tersebut saudara HS tersebut telah mengundurkan diri dari pengurusannya sebagai pengawas tunggal Bumdes Istana namun tokoh masyarakat berinisial AS meminta agar tetap di lakukan audit supaya tidak lagi terjadi permasalahan yang sama di kemudian hari, ungkapnya.





