Delikcom.com, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengamankan seorang pria yang beralamat di Dusun Batu Monang, Desa Batu Mas, Kecamatan Nanga Tayap berinisial AN (34) karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu. Pelaku berhasil ditangkap didepan salah satu toko seluller di jalur jalan Trans Kalimantan Desa Nanga Tayap Kecamatan Tayap Kabupaten Ketapang, Rabu (3/3/21) pukul 23.00 Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menjelaskan ditangkapnya pelaku berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi yang dilakukan oleh pelaku.
“ Saat itu pelaku menggendarai mobil jenis Toyota Fortune dengan nomer polisi KH 1961 FG warna Hitam. dan saat pelaku singgah di depan toko seluller di daerah tayap, kita langsung lakukan upaya hukum mengamankan pelaku. Saat kita lakukan penggeledahan badan dan penggeledahan mobil yang dikendarai pelaku dengan disaksikan warga sekitar, kita dapatkan dari dalam laci pintu depan mobil sebelah kiri berupa Satu buah kotak plastik bening yang berisi 33 paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal yang diduga sabu serta sebuah alat hisap sabu ( bong ) ” Ujar IPTU Anggiat Sihombing, Sabtu (6/3).
Selain 33 Paket sabu dengan total berat bruto 14,54 gram dan sebuah alat hisap sabu, petugas juga mengamankan Mobil jenis Toyota Fortuner dengan nomer Polisi KH 1961 FG warna Hitam yang dikendarai pelaku untuk kepentingan penyidikan.
“ Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 ayat ( 2 ) Junto Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Anggiat Sihombing. (Wan)