Delikcom.com, KETAPANG – PT Putra Sari Lestari (PSL) yang berada di Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dijatuhi pidana denda sebesar Satu Miliar Rupiah sesuai putusan Pengadilan Negeri Ketapang nomor : 71/KEP/B/LH/2020 tanggal 09 Juni 2020 yang di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Selasa (11/8/20).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabela Timbazs melalui Kasi Pidum Hiras Naenggolan, membenarkan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Ketapang terhadap PT PSL dengan pidana denda Uang sebesar 1 Miliar rupiah.
“Hari ini kita melakukan eksekusi pidana denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang terhadap PT PSL,” ujar Kasi Pidum Selasa (11/08).
Menurutnya, pidana denda uang 1 Miliar yang dijatuhkan kepada PT PSL dikarenakan PT PSL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien sebagaimana dakawaan penuntut umum.
“Dalam hal ini, PT PSL terbukti melanggar ketentuan Pasal 99 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, serta UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” jelasnya.
Untuk diketahui, uang yang diserahkan oleh PT PSL sebagai pidana denda sebesar 1 Miliar kepada pihak Kejari Ketapang selaku eksekusi, telah diserahkan kepada negara melalui pihak Bank Mandiri.
Sementara itu, Bidang Keuangan PT PSL, Miftahul Riski mengakui kedatangan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam rangka memenuhi putusan Pengadilan Negeri Ketapang untuk memenuhi eksekusi pidana denda.
“Kehadiran kami hari ini untuk memenuhi eksekusi Kejari Ketapang yaitu membayar pidana denda uang sebesar 1 Miliar Rupiah sesuai putusan PN Ketapang,” akunya. (Wan)