Delikcom.com, Ketapang – Empat orang pemuda yang masih berstatus pelajar digelandang ke Mapolres Ketapang lantaran telah melakukan kasus pemerkosaan dan pencabulan. Keempat tersangka yang diamankan berinisial M (16) berstatus sebagai pelajar kelas X, H (15) berstatus baru lulus SMP, A (17) berstatus pelajar kelas X serta R (17) yang juga berstatus pelajar.
Saat dikonfirmasi Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya mengatakan bahwa keempat tersangka diamankan karena telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 18 tahun di salah satu rumah di Kecamatan Delta Pawan, Selasa (25/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
” Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika pada Selasa (25/5) korban pergi bersama saksi berinisial MR (18) untuk jalan-jalan. Saksi menghubungi korban melalui whatsaap untuk mengajak jalan-jalan, namun korban ternyata dibawa ke rumah salah satu pelaku yakni R (17),” katanya, Jumat (28/5).
Primas melanjutkan, sesampainya di rumah salah satu pelaku, korban bersama dengan saksi yakni MR sempat melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka. Setelah itu saksi keluar dari kamar dan meninggalkan korban sendirian.
“Saat itu keempat tersangka memang berada dilokasi kejadian dan sempat mengintip korban dan saksi, setelah saksi pergi untuk mandi keempat tersangka secara spontan masuk dan melakukan aksinya,” terangnya.
Primas menambahkan, pada saat kejadian pelaku H (15) dan R (17) masuk ke dalam kamar untuk kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban sedangkan pelaku A (17) dan M (17) pada saat itu hanya memegang kaki dan meraba dada korban.
“Akibat perbuatan para pelaku korban melaporkan ke polisi sedangkan untuk saksi MR menurut pengakuan korban hubungan badan dilakukan bersama saksi atas dasar suka sama suka. Setelah dilakukan penyelidikan keempat pelaku kemudian diamankan. Untuk barang bukti yang diamankan pakaian korban, satu unit handphone korban, serta kasur yang digunakan dalam melakukan kejadian tersebut,” tuturnya.
Primas menjelaskan, terkait proses hukum terhadap para pelaku tidak berlaku diversi lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara namun pendampingan hukum dan proses hukum tetap akan dilakukan berdasarkan peradilan anak.
“Untuk dua pelaku yakni H dan R terancam pasal 285 KHUP tenteng persetubuhan secara paksa dengan cara mengabcam dan diserrau perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sedangkan pelaku A dan M diancam pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya. (wan)