Masyarakat Resah Sabung Ayam di Putussibau,APH tutup mata

Masyarakat Resah Sabung Ayam di Putussibau, seperti di biarkan APH

Putussibau, Kalimantan Barat – delikcom.com 3 Agustus 2025
Masyarakat Putussibau Utara dihebohkan oleh beredarnya informasi praktik perjudian sabung ayam yang diduga diselenggarakan secara terbuka di area Kuari milik seorang warga berinisial AO, pada 1–2 Agustus 2025. Informasi tersebut pertama kali viral di sejumlah grup WhatsApp warga, termasuk dalam grup bertajuk “BATAS”, yang ramai memperbincangkan kegiatan bertitel “Turnamen Batas”.

Namun, menurut laporan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan pribadi dan keluarga, kegiatan yang disebut “turnamen” tersebut sejatinya adalah praktik judi sabung ayam terselubung. Dalam percakapan grup, turut tersebar daftar nama-nama pemain, bobot ayam aduan, hingga nominal taruhan yang mencapai jutaan rupiah per ronde.

Baca juga:Galian C di batas Singkawang- Bengkayang terungkap pelaku Klim aktivitas di perintah bupati modus terbit dokumen,

Baca juga:Komisi III DPR RI Reses Kunjungi Polda Kalbar, Soroti PETI, TPPO, dan Penyelundupan di Perbatasan

Baca juga:Dugaan Pemalsuan Surat di Proyek (PJU-TS)” Kuasa Hukum PT.ARS Mengadukan Tersangka “HH di Polres Luwu Timur

Mereka menyebutnya turnamen, padahal itu murni perjudian. Taruhan uangnya besar. Ini sangat meresahkan karena terjadi di tempat terbuka dan diketahui publik, tapi seperti dibiarkan,” ujar narasumber kepada redaksi media nasional.

Kegiatan sabung ayam ini dilaporkan kerap berlangsung berulang kali di lokasi yang sama, namun tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Kapuas Hulu. Warga sekitar mengeluhkan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan, terutama terhadap anak-anak dan remaja di lingkungan tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Klarifikasi Pangaraga Adat Pontianak: Hukum Adat Bukan Premanisme

Baca juga:Satgas PKH Telah Menguasai Kembali Lahan Seluas 2 Juta Hektare

Baca juga:KPH Ketapang Menyegal PT Agro Lestari Mandiri akibat Garap Hutan Lindung

Kami sebagai masyarakat jadi bingung, apakah hukum berlaku untuk semua? Ini kan jelas melanggar hukum dan merusak moral,” tambah narasumber.

Upaya konfirmasi oleh redaksi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemilik lokasi, hingga berita ini diturunkan pada 3 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB, belum memperoleh tanggapan resmi.

Redaksi media nasional membuka ruang untuk hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang.

Tim Red

Visited 108 times, 1 visit(s) today

Pos terkait