Mia Gayatri Resmi Gantikan Junaidi, Mateus Yudi Belum Ajukan Pengunduran Diri

Delikcom.com, KETAPANG – Junaidi yang merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) memilih mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Ketapang karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2020. Tak hanya mundur dari DPRD, Junaidi, juga mundur sebagai anggota Partai Golkar.

Dengan mundurnya Junaidi secara resmi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, menggelar sidang paripurna pelantikan pengganti antarwaktu (PAW), Mia Gayatri yang menggantikan Junaidi, pada Jumat (28/8) pagi. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi dan dihadiri Bupati Ketapang, Martin Rantan.

Bacaan Lainnya

Junaidi yang merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) digantikan Mia Gayatri selaku peraih suara terbanyak ke empat di Partai Golkar Dapil 1 Ketapang.

“Hari ini kita melantik Mia Gayatri menggantikan Junaidi,” kata Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, Jumat pagi.

Febri menjelaskan, di tahun 2020 ini sedikitnya ada tiga nama anggota dewan yang akan ikut bertarung pada Pilkada Ketapang. Ketiganya adalah Junaidi dari Partai Golkar, Sahrani dari Partai Persatuan Pembanunan (PPP) dan Mateus Yudi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, dari tiga nama tersebut baru satu nama yang sudah di-PAW.

“Satu sudah PAW, untuk Sahrani sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Bupati Ketapang. Dalam waktu dekat kemungkinan sudah keluar penetapan pengunduran dirinya dari Gubernur,” terangnya.

Namun, untuk nama siapa yang akan menggantikan Sahrani sampai saat ini
PPP belum menyerahkan nama tersebut.

“Surat PAW sudah kita minta kepada PPP, tapi sampai sekarang belum ada nama yang mereka masukkan untuk mengganti Sahrani,“ akunya.

Febriadi menambahkan, memang tidak ada batas waktu untuk penyerahan nama siapa yang menggantikan Sahrani. Akan tetapi, jika yang bersangkutan ingin maju pada Pilkada, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari DPRD dan kemudian disahkan oleh Gubernur pemberhentian sebagai anggota DPRD.

“Jadi sebenarnya lebih cepat labih bagus,” nilainya.

Sedangkan untuk Mateus Yudi, Febriadi, menegaskan sampai saat ini yang bersangkutan atau PDIP belum mengajukan surat pengunduran diri kadernya.

Padahal, menurutnya jika pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dilaksanakan 4-6 September, mereka sudah mengantarkan surat pengunduran dirinya. Sehingga nanti sambil menunggu waktu pendaftaran, sambil menunggu surat keputusan dari Gubernur Kalbar.

“Kita menginginkan administrasi cepat selesai sehingga PAW bisa dilakukan lebih cepat. Sampai saat ini Mateus Yudi masih mengundurkan diri dan masih menjadi anggota DPRD Ketapang,” tukasnya. (Wan)

Visited 197 times, 1 visit(s) today

Pos terkait