Pemkot Pontianak Gelar Pengibaran Bendera Secara Terbatas

Pontianak – Upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka mengumumkan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak akan digelar secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan upacara tersebut bertempat di halaman Kantor Wali Kota Pontianak pada Selasa tanggal 17 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, digelarnya upacara tersebut mengacu pada surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-620/M/S/TU.00.04/08/2021 jadwal Pedoman HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021. Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan upacara diperbolehkan untuk diselenggarakan di lingkungan kantor pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota.
“Oleh sebab itu Pemerintah Kota Pontianak memutuskan melaksanakan upacara di halaman Kantor Wali Kota secara terbatas dengan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) yang akan mengibarkan Bendera Merah Putih,” ujarnya, Minggu (15/8/2021).
Pada pelaksanaan tersebut akan diselenggarakan secara terbatas terdiri dari dark Forkopimda Kota Pontianak, kepala OPD di lingkungan Pemkot Pontianak, camat, TNI dan Polri. Setelah upacara di halaman Kantor Wali Kota, kemudian dilanjutkan dengan upacara Detik-detik Proklamasi secara virtual atau melalui konferensi video mengikuti upacara yang digelar di Istana Merdeka Jakarta.
“Kalau tidak dalam kondisi pandemi Covid-19, kita inginnya digelar di Lapangan Keboen Sajoek seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi karena masih pandemi maka digelar di halaman kantor sesuai Arahan dari Mensesneg,” tulisnya.
Kabid Humas Antar Lembaga Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Pontianak, Akbar Ramadhan menuturkan, awalnya para Paskibraka Kota Pontianak sudah mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) mulai tanggal 8 Agustus 2021 untuk pengibaran bendera Merah Putih pada upacara HUT ke-76 RI. Namun karena pemberitahuan mendapat pemberitahuan bahwa upacara digelar secara virtual sehingga tanggal 13 Agustus 2021 mereka dipulangkan.
“Alhamdulillah tadi malam kami dapat berita baik, adik-adik peserta Paskibraka kembali diklat sesuai kebijakan Wali Kota Pontianak bahwa pengibaran Bendera Merah Putih tetap dilaksanakan tanggal 17 Agustus 2021 di halaman Kantor Wali Kota,” ucapnya.
Atas nama PPI Kota Pontianak, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Pontianak atas kebijakannya untuk melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di halaman. Menurutnya, hal ini menjadi berita baik untuk mengecewakan para peserta pengibar bendera maupun orang tua terkait ditiadakannya upacara di lapangan. Mereka sekarang jadi lebih bersemangat untuk menjalankan setelah melewati latihan selama beberapa pekan terakhir.
“Insya Allah nanti malam tanggal 15 Agustus 2021 adik-adik kita akan dikukuhkan oleh Wali Kota Pontianak,” terang Akbar.





