Delikcom.com, KENDAWANGAN – Guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 jajaran Polsek Kendawangan bersama Koramil 1203-03 Kendawangan dan Camat Kendawangan pada Selasa 2/2/2021 melakukan razia masker bagi pengguna jalan.
Untuk yang terkena razia tidak memakai masker langsung dibagikan masker gratis dengan perjanjian agar selalu senantiasa memakai masker apabila keluar rumah kalau tidak akan kena sanksi, seperti dikatakan Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias Kuncorojati, S.I.K, SH.
Bahwa giat pembagian masker dan operasi yustisi ini berdasarkan STR/70/II/Ops.2/2021 tentang Menekan Angka Penyebaran Covid-19 di Indonesia, dimana dari pernyataan Presiden RI bahwa PPKM dinilai tidak efektif sehingga tingkat penyebaran masih tinggi dibeberapa wilayah Indonesia.
” Oleh karena itu TNI/Polri dituntut untuk terus ke lapangan guna mendisiplinkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya adalah melalui pembagian masker dan penyemprotan disinfektan dirumah ibadah dan fasilitas umum lainnya serta operasi yustisi di dusun Batu Begendang Desa Mekar Utama dengan harapan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan,” Kapolsek Kendawangan, Kamis (4/2).
Selanjutnya Polsek Kendawangan bersama Koramil 1203-03 Kendawangan pada Kamis (4/2/2021) juga melakukan giat penyemprotan disinfektan salah satunya di Masjid Nurul Iman Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan. Selain itu disalurkan pembagian handsanitizer untuk warga dari Polsek Kendawangan. (Fendi,S)