Petani Keramba Sekadau Menjerit Minta Perlindungan Presiden Prabowo dari Limbah Tambang Emas Ilegal

Sekadau, Kalbar ,– delikcom.com 30 Juli 2025
Jeritan hati masyarakat petani keramba di Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terekam dalam sebuah video berdurasi 22 menit 33 detik yang viral di media sosial pada Rabu (30/7/2025). Mereka meminta perlindungan hukum dan keberlangsungan hidup kepada Presiden Prabowo Subianto akibat dampak limbah tambang emas tanpa izin (PETI) yang mencemari Sungai Sekadau selama bertahun-tahun.

Baca juga:Damai di Bawah Tekanan: Wartawan Dipukul, Penambang Ilegal Aman?

Baca juga:Bupati Sujiwo Tegas Tolak Intoleransi di Kubu Raya, Respons Cepat Soal Dugaan Penolakan Rumah Ibadah di Desa Kapur

Baca juga:Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan dan Penegakkan Hukum, Pangdam XII/Tpr Teken Kerja Sama Dengan Kejati Kalbar
Ketua kelompok tani keramba, Murni Japar, didampingi anggota Safi’i, Iwan Kumar, Salbianto, Riduwa, dan Fikri, menyampaikan pernyataan tersebut dengan mata berkaca-kaca. Mereka mengungkapkan bahwa pencemaran limbah dari aktivitas PETI di hulu Sungai Sekadau, khususnya di Kecamatan Nanga Mahap, telah menyebabkan matinya ikan-ikan keramba dan membuat banyak petani kehilangan mata pencaharian.

Kami meminta Bapak Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi Negara segera membentuk tim khusus untuk memberantas para pelaku tambang emas ilegal PETI dan melindungi kami. Jika ada oknum aparat atau pihak yang membekingi para cukong tambang, kami minta segera dicopot,” tegas Murni Japar dalam rekaman video tersebut.

Baca juga:PT PAL Diduga Langgar HGU: Warga Desa Sepuk Laut Tuntut Realisasi Kebun Plasma Sejak 2014

Baca juga:Awali tugas Hari Pertama, Kapolres Landak Cek Ruang Kerja dan Tahanan

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan terbuka itu, para petani keramba menuntut:

1. Presiden Prabowo segera menurunkan tim khusus untuk memberantas PETI di hulu Sungai Sekadau.

2. DPR RI turun langsung memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat petani keramba.

3. Kompolnas membentuk tim investigasi lapangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan.

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan jajaran menteri terkait segera melakukan investigasi lapangan dan memberikan perlindungan hukum demi keberlangsungan hidup masyarakat.

Mereka juga mengungkapkan kekecewaan karena pengaduan selama ini tidak pernah digubris pemerintah daerah. Bahkan, menurut pengakuan Murni Japar, ada warga yang ditakut-takuti oleh oknum aparat ketika mencoba menyuarakan masalah ini.

Kalau negara sudah tidak peduli lagi dengan rakyat, apa kami harus pindah jadi warga negara Malaysia?” kata salah satu warga dengan nada pilu.

Limbah tambang emas ilegal (PETI) yang mencemari Sungai Sekadau menyebabkan ribuan ikan di keramba mati sehingga banyak petani terpaksa menghentikan usaha mereka. Kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada solusi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Para petani mendesak pemerintah pusat melakukan langkah tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 158 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Baca juga:PT (ALM) garap (HL) kasus sudah sampai ke satgas Garuda

Baca juga:PLN UP3 Mempawah Hadirkan Listrik dari program Up The Dream

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang berkompeten, termasuk Pemerintah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, serta pihak terkait lainnya. Redaksi juga memberikan ruang untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak.

Media akan terus memantau situasi masyarakat petani keramba di Desa Mungguk dan warga lain yang terdampak limbah tambang emas ilegal PETI di hulu Sungai Sekadau, Kecamatan Nanga Mahap.

Sumber : Masyarakat Petani Keramba dan Warga yang Terdampak Limbah Tambang Emas Ilegal PETI

Visited 40 times, 1 visit(s) today

Pos terkait