Polsek Delta Pawan Tangkap Tiga Pelaku Narkoba Di Dua Tempat Berbeda

Delikcom.com, Ketapang – Anggota Polsek Delta Pawan mengamankan dua orang oknum warga terkait Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu 06 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wib

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, SH., M.Si menyampaikan bahwa diamankannya dua oknum warga tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

“ Benar bahwa pada hari Minggu 06 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya dua pelaku berinisial RIS (45), warga Kelurahan Mulia Baru dan ZUL (23) warga Desa Sungai kinjil. Keduanya diamankan di sebuah rumah yang di kontrak oleh pelaku RIS ” ujar Chandra, Jum’at (11/6).

Diterangkannya, saat diamankan oleh petugas yang juga disaksikan perangkat kelurahan setempat, kedua pelaku sedang berada didalam rumah. Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa satu plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,18 gram, dua dan 1/4 butir diduga Narkotika jenis Ekstasy dengan total berat keseluruhan 0,74 gram

Satu jam kemudian sekitar pukul 21.00 Wib jajaran Polsek Delta Pawan kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga menyimpan dan atau menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jalan Uti Unggal kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalbar.

” Pelaku yang diamankan berinisial GK (18) warga kelurahan Mulia Baru berdasarkan informasi yang didapat dari petugas dari penjelasan kedua pelaku yang diamankan sebelumnya yang mana shabu yang dimiliki oleh RIS dan Zul dibeli dari GK,” jelas Chandra.

Dari penggeledahan badan GK, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga shabu seberat 0,12 gram bruto dan penggeledahan didalam kamar GK ditemukan 3 bungkus plastik kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga shabu seberat 1,99 gram bruto. Diakui pelaku bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.

Kini Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut, kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wan)

Visited 189 times, 1 visit(s) today

Pos terkait