Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Jumat,—delikcom.com 15 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

Baca juga:Tiga pelaku pencurian di sebuah gudang Jl Adisucipto Dibekuk tim macan,

Baca juga:Penyidik Jaksa agung tetapkan IKL direktur PT Sritex Grup Indonesia kasus pemberian kredit

Baca juga:Prabowo Tabuh Genderang Perang: 1.063 Tambang Ilegal Diburu, Kalbar Jadi Sorotan

 

1. JCH selaku Presiden Direktur PT Sari Warna Asli.
2. YR selaku Mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. Maret 2025.
3. ER selaku Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020.
4. NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014.
5. BN selaku Pemimpin Unit Sindikasi tahun 2017 s.d. 2018.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Setelah Viral gudang oli palsu,kini Munjul misteri gudang CPO di Ambawang

Baca juga:Akibat cemari sungai empat penambang emas ilegal di sungai sekadau di amankan polres Sekadau,

Baca juga:Gabungan tim tabur kejaksaan berhasil bekuk seorang DPO kasus narkotika

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 15 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Visited 81 times, 1 visit(s) today

Pos terkait