Delikcom.com, MANIS MATA – Keinginan warga Desa Sukaramai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang yang merasa tidak dihargai untuk Silaturrahmi serta mediasi terhadap PT Kalimantan Prima Agro Mandiri (KPAM) terkait dana pembebasan lahan global dan hutan HCV sehingga melakukan pemortalan di area kebun Sawit, pihak perusahaan akan menjadwalkan pertemuan kembali menindaklanjuti pertemuan sebelumnya serta harapan masyarakat.
Bonar Simarmata, Manager Public Affair Departement (PAD) PT KPAM telah melakukan koordinasi terlebih dahulu masalah ini, melalui telp untuk menjadwalkan pertemuan kembali.
” Terkait surat permohonan warga untuk silaturrahmi ke perusahaan tanggal 10 September 2020 pada dasarnya pihak kami menyambut baik, namun karena waktunya yang sangat mendesak dan kami pun masih ada kegiatan di Ketapang jadi kami minta penundaan waktu untuk jadwal pertemuan tersebut,” jelasnya, Rabu (16/9).
Bonar Simarmata menambahkan, dasar penundaan waktu sudah diinformasikan terlebih dahulu melalui Ketua BPD Sukaramai dan Kadus Sukaramai karena sesuai waktu yang ditentukan posisi dirinya berada di Ketapang.
” Malamnya Sekdes Sukaramai menghubungi saya untuk minta pertemuan esok hari, terus saya jawab saya sudah ijin sama BPD nya bahwa saya akan ke Ketapang dan di agendakan ke hari berikutnya atau minggu depan,” paparnya.
Lebih lanjut Bonar Simarmata menjelaskan bahwa dia telah mewakilkan kepada Manager Kebun kalau ada tamu datang membicarakan masalah pertemuan tolong disampaikan sesuai dengan yang disampaikan dirinya kepada ketua BPD dan Kadus bahwa akan dijadwalkan ke hari berikutnya atau minggu depan.
” Kedatangan mereka pada malam harinya di layani oleh dua orang manager kebun serta disuguhi kopi, dimana warga menyampaikan akan melakukan pemortalan. Sempat diminta dan diarahkan untuk tidak melakukan pemortalan. Namun mereka bersikeras dan meminta ijin kepada pihak Polsek Manis atau untuk melakukan pemortalan,” tuturnya.
Dan akhirnya pemortalan tetap dilakukan dengan alasan bahwa ketersinggungan dan merasa tidak dihargai seperti yang telah terjadi.
” Kami sudah menjawab dan memberikan alasan sesuai dengan kondisi saat itu dan permohonan melalui surat disambut baik cuma hanya minta penundaan waktu saja,” ungkapnya. (wan)